Dua SDN di Jombang Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Residivis yang sudah Beraksi di 23 TKP
MJ (41) pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus Satreskrim Polres Jombang setelah membobol dua SDN di Megaluh dan Gudo.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Maling barang-barang di dua SDN Jombang berhasil ditangkap polisi.
- Pelaku berinisial MJ (41) pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
- Pelaku bukanlah pemain baru, melainkan residivis.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - MJ (41) pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Jombang setelah terbukti membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megaluh dan Gudo, Jombang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti keterlibatan MJ dalam kasus pencurian yang terjadi pada 18 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025.
Dalam dua aksinya tersebut, ia membawa kabur sejumlah barang elektronik seperti proyektor, laptop, hingga alat absensi fingerprint.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan, tersangka bukan pemain baru.
Tersangka juga residivis dan pernah melakukan aksi serupa di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“MJ merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, ia terlibat di 23 TKP pada 2021,” ucapnya saat konferensi pers di Lobi Satreskrim Mapolres Jombang pada Rabu (17/9/2025).
Dua aksi terakhirnya, membuat MJ merasakan kembali kurungan jeruji besi.
Pencurian berupa 1 unit mesin fingerprint merek ZKTeeo mini AC, dan unit perangkat DVR merek Hivision, yang diketahui pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di SDN Bugasurkedaleman 2 Gudo yang beralamat di Dusun Sumbersono, Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
"Tersangka mencongkel dengan kubut pada jendela ruang guru, dan mengambil barang-barang tersebut," ujarnya.
Sebelum beraksi di Gudo, MJ lebih dulu mencuri 1 unit proyektor LCD merek EPSON, 1 unit proyektor LCD merek Ben Q, 1 unit mixer sound system merek First Class, 2 unit laptop merek Toshiba dan merek Acer, 1 perangkat DVR, dan 1 unit face print, yang dilancarkan pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB di SDN Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
"Di lokasi ini, tersangka mencongkel dengan kubut pada jendela ruang guru, dan mencuri," katanya.
Baca juga: Ketagihan Usai Sukses Curi Uang Rp 2,7 Miliar, Maling Nekat Rampas Rp 500 Juta dari Rumah Makan
Diketahui, modus yang digunakan cukup sederhana, yakni membobol pintu dengan linggis saat sekolah dalam keadaan sepi.
Dari hasil aksinya di dua lokasi terakhir, kerugian masing-masing sekolah ditaksir mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Meski telah mengumpulkan barang curian, polisi memastikan seluruh hasil rampasan tersebut belum sempat dipasarkan.
“Semua barang masih kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Margono.
Kini, MJ harus kembali berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Desa Grogol
Jombang
Kecamatan Megaluh
AKP Margono Suhendra
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Eks Anggota DPRD Mendadak Peluk Mantan Istri Minta Rujuk, Ngamuk saat Permintaannya Ditolak |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Gumpalan Cacing Bersarang di Tubuh Kakak-Adik - Wali Kota H Arlan Punya 4 Istri |
![]() |
---|
Sembilan Kasus PHK Dilaporkan di Kota Blitar, Begini Tanggapan Dinas Koperasi UKM |
![]() |
---|
Sisi Lain Siswi MTs yang Dibully 3 Temannya, Ternyata Yatim dan Tinggal Bersama Nenek |
![]() |
---|
Adaptasi Pendidikan PAUD di Era Digital, Dindik Kota Kediri Latih Guru Ciptakan Konten Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.