Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua SDN di Jombang Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Residivis yang sudah Beraksi di 23 TKP

MJ (41) pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus Satreskrim Polres Jombang setelah membobol dua SDN di Megaluh dan Gudo.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
MALING SEKOLAH - Tersangka MJ (41) saat ditampilkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (17/9/2025). MJ ditangkap karena terbukti membobol dua SDN di Kecamatan Megaluh dan Gudo, Jombang. 

Poin Penting:

  • Maling barang-barang di dua SDN Jombang berhasil ditangkap polisi.
  • Pelaku berinisial MJ (41) pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
  • Pelaku bukanlah pemain baru, melainkan residivis.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - MJ (41) pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Jombang setelah terbukti membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megaluh dan Gudo, Jombang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti keterlibatan MJ dalam kasus pencurian yang terjadi pada 18 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025.

Dalam dua aksinya tersebut, ia membawa kabur sejumlah barang elektronik seperti proyektor, laptop, hingga alat absensi fingerprint.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan, tersangka bukan pemain baru.

Tersangka juga residivis dan pernah melakukan aksi serupa di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 

“MJ merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, ia terlibat di 23 TKP pada 2021,” ucapnya saat konferensi pers di Lobi Satreskrim Mapolres Jombang pada Rabu (17/9/2025).

Dua aksi terakhirnya, membuat MJ merasakan kembali kurungan jeruji besi.

Pencurian berupa 1 unit mesin fingerprint merek ZKTeeo mini AC, dan unit perangkat DVR merek Hivision, yang diketahui pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di SDN Bugasurkedaleman 2 Gudo yang beralamat di Dusun Sumbersono, Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

"Tersangka mencongkel dengan kubut pada jendela ruang guru, dan mengambil barang-barang tersebut," ujarnya.

Sebelum beraksi di Gudo, MJ lebih dulu mencuri 1 unit proyektor LCD merek EPSON, 1 unit proyektor LCD merek Ben Q, 1 unit mixer sound system merek First Class, 2 unit laptop merek Toshiba dan merek Acer, 1 perangkat DVR, dan 1 unit face print, yang dilancarkan pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.55 WIB di SDN Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

"Di lokasi ini, tersangka mencongkel dengan kubut pada jendela ruang guru, dan mencuri," katanya. 

Baca juga: Ketagihan Usai Sukses Curi Uang Rp 2,7 Miliar, Maling Nekat Rampas Rp 500 Juta dari Rumah Makan

Diketahui, modus yang digunakan cukup sederhana, yakni membobol pintu dengan linggis saat sekolah dalam keadaan sepi.

Dari hasil aksinya di dua lokasi terakhir, kerugian masing-masing sekolah ditaksir mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Meski telah mengumpulkan barang curian, polisi memastikan seluruh hasil rampasan tersebut belum sempat dipasarkan.

“Semua barang masih kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Margono.

Kini, MJ harus kembali berhadapan dengan hukum.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved