Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Pendidikan Jombang Buka Suara Soal Video Asusila Pelajar di Minimarket

Dewan Pendidikan Jombang buka suara soal video asusila pelajar di minimarket, ingatkan pentingnya perlindungan anak dalam penanganan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
VIDEO PELAJAR MINIMARKET - Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim saat dikonfirmasi awak media usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Negeri 2 Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan menemukan susu kedaluwarsa, jeruk busuk hingga nasi basi pada Rabu (3/9/2025). Dewan Pendidikan keluarkan sikap tegas berupa rekomendasi terkait video viral pelajar yang berbuat asusila di minimarket.  

Poin Penting:

  • Viral video pelajar bermesraan di minimarket Jombang.
  • Dewan Pendidikan Jombang menyesalkan penyebarluasan video yang dinilai tidak bertanggung jawab. 
  • Dewan Pendidikan mendorong sekolah agar mengedepankan langkah edukatif sesuai amanat Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Beredarnya video asusila yang memperlihatkan perilaku tidak pantas pelajar di sebuah minimarket, mendapat sorotan serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Lembaga ini menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam pernyataan resminya yang diterima pada Sabtu (20/9/2025), Dewan Pendidikan menyesalkan penyebarluasan video yang dinilai tidak bertanggung jawab. 

Penyebaran konten semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak hukum, psikologis, hingga sosial yang berat bagi anak-anak yang terlibat.

“Pelajar adalah subjek didik yang masih dalam proses tumbuh kembang. Maka pendekatan pembinaan jauh lebih penting daripada penghukuman,” ucap Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasyim.

Dewan Pendidikan mendorong sekolah agar mengedepankan langkah edukatif sesuai amanat Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Hal itu mencakup pendampingan psikologis, menjaga kerahasiaan identitas siswa, serta menghindari perlakuan yang bersifat diskriminatif maupun mempermalukan anak di depan publik.

Selain itu, Dewan Pendidikan menekankan pentingnya menjamin keberlanjutan pendidikan tanpa stigma.

Setiap siswa berhak melanjutkan sekolah dengan aman, tanpa mendapat label negatif dari lingkungan sekitar. 

Baca juga: Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah

Pihak sekolah juga diminta menciptakan suasana inklusif, melindungi anak dari perundungan, serta memberikan pembinaan berkelanjutan, bukan pengucilan.

Dewan Pendidikan juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Masyarakat wajib menahan diri, tidak mengunggah atau membagikan ulang konten, serta tidak membuka identitas siswa,” ungkapnya melanjutkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved