Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Jombang Pilih Pembinaan Persuasif Pada Provider yang Belum Punya Izin

Pemkab Jombang melalui Satpol PP gencar-gencarnya menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
FIBER OPTIK ILEGAL - Penerbitan tiang hingga kabel Fiber Optik ilegal di samping kantor PLN Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur oleh Satpol PP Kabupaten Jombang pada Senin (22/9/2025). Berikan pembinaan persuasif agar pemasangan di tempatkan di tempat yang aman dan estetika tetap diperhatikan.  

Poin Penting : 

  • Banyak provider yang belum berizin di Jombang
  • Ini diketahui setelah Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang gencar-gencarnya menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin
  • Pemkab Jombang lebih memilih langkah persuasif berupa pembinaan ketimbang Sanski lain 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Beberapa hari terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang gencar-gencarnya menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) yang dipasang tanpa izin. 

Meskipun begitu, Pemkab Jombang lebih memilih langkah persuasif berupa pembinaan ketimbang Sanski lain kepada provider yang belum berizin. 

Langkah penertiban juga dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat mengenai kabel yang semrawut, menjuntai rendah, hingga hampir menyentuh badan jalan.

Satpol PP yang saat ini dikomandoi oleh Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto tercatat mulai rajin menertibkan puluhan kabel fiber optic tanpa izin yang dianggap membahayakan pengguna jalan ditertibkan pada Selasa (16/9/2025) sore.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sudah lama mengeluhkan kondisi kabel semrawut, molor, dan nyaris menyentuh badan jalan. Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas diduga dipicu oleh kabel-kabel tersebut, terutama di wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, bahkan Kabuh.

Baca juga: Pemkab Jombang Mulai Bergerak, Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Menggangu, Banyak yang Tak Berizin

Penertiban kemudian dilanjutkan pada hari Jumat (19/9/2025) di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen. Aksi serupa kembali digelar pada Senin (22/9/2025) dengan fokus pencabutan tiang FO di Jalan Pahlawan hingga Jalan KH Wahid Hasyim. Beberapa tiang yang menutupi pandangan traffic light langsung dibongkar petugas.

Meskipun sudah menerbitkan hingga mencabut tiang FO Ilegal, Pemkab Jombang memilih langkah pembinaan persuasif kepada provider

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menyebut rekomendasinya memang sedang diurus. Ditanya soal sanksi yang diberikan, ia mengatakan pihaknya mengambil langkah persuasif. 

"Kita memberikan pembinaan persuasif. Agar pemasangan di tempatkan di tempat yang aman dan estetika tetap diperhatikan, keselamatan masyarakat juga diperhatikan,” ucapnya, Rabu (24/9/2025).

Menurut Purwanto, sebagian besar pemasangan kabel dan tiang FO di Jombang belum berizin. Dari puluhan provider yang beroperasi. 

Baru 18 yang tercatat mengurus rekomendasi resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara aspek teknis izin pemasangan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR. Meski begitu, pihaknya menegaskan masih mengedepankan langkah persuasif. 

Baca juga: Peringatan Hari Santri 2025 Dimulai di Jombang, Menteri Agama Siapkan Kebijakan Baru untuk Pesantren

“Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi administratif, tetapi memberikan pembinaan agar pemasangan dilakukan sesuai aturan, rapi, dan aman,” ungkapnya.

Purwanto juga tegas mengingatkan para penyedia jasa internet untuk segera mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan tiang maupun kabel. 

“Yang sudah terlanjur memasang, silakan dirapikan kembali dan dijaga kerapihannya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved