Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Di Bawah Guyuran Hujan, 4.101 Pegawai di Jombang Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Di bawah guyuran hujan, 4.101 pegawai di Jombang terima SK pengangkatan PPPK paruh waktu, tak ada lagi non-ASN.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PPPK PARUH WAKTU - Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lapangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/10/2025). Setelah pengangkatan ini, tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Jombang. 

Poin Penting:

  • Di bawah guyuran hujan, 4.101 PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan.
  • Bupati Jombang, Warsubi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang resmi diangkat.
  • Warsubi menegaskan, setelah pengangkatan ini, tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Jombang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - 4.101 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Lapangan Pemkab Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/10/2025) sore.

Meskipun hujan mengguyur lapangan Pemkab Jombang, agenda seremonial ini tetap berlangsung.

Kegiatan ini berlangsung di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, dan dihadiri oleh Bupati Jombang, Warsubi, Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang resmi diangkat.

Ia menekankan, status Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, bukan sekadar kedudukan administratif, tetapi amanah untuk mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara.

“ASN bukan jabatan yang harus dibanggakan, melainkan tanggung jawab moral untuk mengabdi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ucap Bupati Warsubi.

Warsubi menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Regulasi tersebut memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, termasuk mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi ASN namun belum berhasil lolos.

Menurut data dari BKPSDM Jombang, terdapat 1.907 pegawai non-ASN prioritas.

Namun, Pemkab Jombang memutuskan untuk memberikan kesempatan lebih luas dengan mengangkat seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

“Kami tidak hanya fokus pada pegawai prioritas, tetapi juga seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat administratif dan kinerja,” terang Warsubi.

Baca juga: Bupati Turun Tangani Melda Safitri Dicerai Suami Jelang Pelantikan PPPK, Tolak Permintaan Dipecat

Pada kesempatan tersebut, Warsubi bersama jajaran pejabat pemkab juga menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen untuk menegakkan aturan pengelolaan SDM pemerintah.

Penandatanganan ini menandai berakhirnya praktik pengangkatan pegawai di luar mekanisme resmi ASN.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved