Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
Akhir Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang, Denda Rp 6,9 Juta Nur Hayati Resmi Dihapus: Keadilan
Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Isu Utama: Penghapusan Denda Listrik Rp 6.944.015.
- Pelanggan: Nur Hayati, warga Dapurkejambon, Jombang.
- Penyelesaian: Melalui Mediasi di DPRD Jombang; Keputusan Win-Win Solution oleh PLN.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.
Perempuan paruh baya itu baru saja menerima kabar gembira denda listrik miliknya yang semula hampir mencapai Rp6,9 juta, kini resmi dihapuskan oleh PLN Jombang.
Hal tersebut disampaikan oleh Joko, keponakan Nur Hayati saat ditemui awak media pada Selasa (28/10/2025).
“Alhamdulillah, akhirnya ada keadilan juga untuk warga kecil seperti kami,” ucap Joko, keponakan Nur Hayati, saat ditemui wartawan.
Perjalanan panjang Nur Hayati bermula dari dugaan pelanggaran sambungan listrik di rumahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak paham sepenuhnya tentang kesalahan yang dituduhkan, namun juga tak mampu membantah. Surat pemberitahuan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah membuatnya hampir putus asa.
Baca juga: Ricuh Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Keluarga Korban Nyaris Hajar Terdakwa,Tak Terima
“Waktu itu saya hanya bisa pasrah. Tidak tahu harus bagaimana. Uang sebanyak itu dari mana?” tutur Nur Hayati.
Dengan penghasilan terbatas, membayar denda hampir Rp7 juta jelas bukan perkara mudah.
Namun, ia tak berhenti berjuang. Ia mendatangi kantor PLN, menyampaikan keberatan, bahkan sempat mengadukan nasibnya ke DPRD Jombang.
Kisahnya kemudian mencuri perhatian publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Dukungan datang dari berbagai kalangan yang menilai kasus ini butuh solusi yang lebih manusiawi.
Tekanan publik membuat PLN Jombang akhirnya membuka ruang dialog dan melakukan mediasi ulang.
Hasilnya, lembaga tersebut mengambil keputusan untuk menghapus denda yang dibebankan kepada Nur Hayati. Kebijakan itu dikatakan oleh Joko setelah pihak PLN menjelaskan kepada pihak keluarga Nur Hayati.
Meski keputusan itu membawa kelegaan, Nur Hayati masih menunggu kabar tentang uang Rp2 juta yang telah lebih dulu ia bayarkan. Uang itu, kata dia, hasil dari pinjaman untuk mencoba melunasi sebagian denda.
“Itu uang pinjaman. Saya berharap PLN bisa mengembalikannya atau memperhitungkannya,” ujarnya lirih.
Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
tagihan listrik PLN
tagihan listrik
PLN Jombang
Nur Hayati
Jombang
TribunJatim.com
Multiangle
| PLN Ngotot Tak Pernah Tuding Nur Hayati Curi Listrik Tapi Tetap Tagih Rp6,9 Juta, DPRD Bertindak |
|
|---|
| DPRD Jombang Gelar Mediasi dengan PLN dan Nur Hayati Soal Tagihan Listrik Rp6,9 Juta, Cari Solusi |
|
|---|
| Alasan PLN Tetap Tagih Denda Rp7 Juta ke Buruh Bangunan Wasis, Sebut Ada Pelanggaran Golongan 2 |
|
|---|
| Ketua DPRD Jombang Desak Hapus Denda Rp7 Juta pada Nur Hayati, Bakal Panggil PLN Jika Berlarut-larut |
|
|---|
| Nur Hayati Tetap Harus Lunasi Tagihan Listrik Rp 6,9 Juta Meski Ibu sampai Meninggal, PLN: Prosedur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.