Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang

Akhir Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang, Denda Rp 6,9 Juta Nur Hayati Resmi Dihapus: Keadilan

Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
LISTRIK PLN - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya dan menunjukkan surat tagihan PLN di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/10/2025). Sebut denda sudah dihapuskan. 

Poin penting:

  • Isu Utama: Penghapusan Denda Listrik Rp 6.944.015.
  • Pelanggan: Nur Hayati, warga Dapurkejambon, Jombang.
  • Penyelesaian: Melalui Mediasi di DPRD Jombang; Keputusan Win-Win Solution oleh PLN.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.

Perempuan paruh baya itu baru saja menerima kabar gembira denda listrik miliknya yang semula hampir mencapai Rp6,9 juta, kini resmi dihapuskan oleh PLN Jombang.

Hal tersebut disampaikan oleh Joko, keponakan Nur Hayati saat ditemui awak media pada Selasa (28/10/2025).

“Alhamdulillah, akhirnya ada keadilan juga untuk warga kecil seperti kami,” ucap Joko, keponakan Nur Hayati, saat ditemui wartawan.

Perjalanan panjang Nur Hayati bermula dari dugaan pelanggaran sambungan listrik di rumahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak paham sepenuhnya tentang kesalahan yang dituduhkan, namun juga tak mampu membantah. Surat pemberitahuan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah membuatnya hampir putus asa.

Baca juga: Ricuh Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Keluarga Korban Nyaris Hajar Terdakwa,Tak Terima

“Waktu itu saya hanya bisa pasrah. Tidak tahu harus bagaimana. Uang sebanyak itu dari mana?” tutur Nur Hayati.

Dengan penghasilan terbatas, membayar denda hampir Rp7 juta jelas bukan perkara mudah.

Namun, ia tak berhenti berjuang. Ia mendatangi kantor PLN, menyampaikan keberatan, bahkan sempat mengadukan nasibnya ke DPRD Jombang.

Kisahnya kemudian mencuri perhatian publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Dukungan datang dari berbagai kalangan yang menilai kasus ini butuh solusi yang lebih manusiawi.

Tekanan publik membuat PLN Jombang akhirnya membuka ruang dialog dan melakukan mediasi ulang.

Hasilnya, lembaga tersebut mengambil keputusan untuk menghapus denda yang dibebankan kepada Nur Hayati. Kebijakan itu dikatakan oleh Joko setelah pihak PLN menjelaskan kepada pihak keluarga Nur Hayati

Meski keputusan itu membawa kelegaan, Nur Hayati masih menunggu kabar tentang uang Rp2 juta yang telah lebih dulu ia bayarkan. Uang itu, kata dia, hasil dari pinjaman untuk mencoba melunasi sebagian denda. 

“Itu uang pinjaman. Saya berharap PLN bisa mengembalikannya atau memperhitungkannya,” ujarnya lirih.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved