Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tekankan Pentingnya Kepatuhan Lapor LHKPN, Bupati Jombang Sebut Pertanggungjawaban Moral

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kita kepada masyarakat,” ujar Bupati Jombang, Warsubi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Jombang
LAPOR LHKPN - Bupati Jombang, Warsubi hadiri Sosialisasi Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab Jombang, Jawa Timur, Senin (3/11/2025). Ia mengatakan, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat.  
Ringkasan Berita:
  • Bupati Jombang, Warsubi ingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN.
  • LHKPN berperan penting sebagai alat kontrol transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
  • Tahun 2025, Pemkab Jombang melakukan langkah progresif dengan memperluas daftar pejabat wajib lapor LHKPN.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Bupati Jombang, Warsubi hadiri Sosialisasi Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Bung Tomo Kantor Sekdakab Jombang, Jawa Timur, Senin (3/11/2025).

Pemkab Jombang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pencegahan gratifikasi, dan penguatan etika ASN.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2025, khususnya di area manajemen ASN.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penerapan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2025 tentang perluasan kewajiban pelaporan LHKPN.

Warsubi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.

Diperlukan pula penanaman nilai-nilai integritas di setiap pribadi ASN.

“Budaya integritas harus menjadi bagian dari jati diri aparatur. Aturan tanpa komitmen moral tidak akan berjalan efektif,” ucap Warsubi.

Ia menambahkan, LHKPN berperan penting sebagai alat kontrol transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, kata dia, menjadi bukti komitmen ASN terhadap prinsip good governance.

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kita kepada masyarakat,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Simpan Rp5,5 M di Bawah Kasur, LHKPN Ali Muhtarom Cuma Rp1 M, Sosok Hakim Terima Suap Korupsi CPO

Tahun 2025, Pemkab Jombang melakukan langkah progresif dengan memperluas daftar pejabat wajib lapor LHKPN.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2025, jumlah wajib lapor naik signifikan dari 124 orang menjadi sekitar 426 orang.

Meski demikian, Warsubi menargetkan tingkat kepatuhan tetap 100 persen seperti enam tahun terakhir.

Selain pelaporan kekayaan, sosialisasi juga menyoroti pentingnya pencegahan gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan.

Warsubi mengingatkan seluruh ASN agar bersikap hati-hati dalam menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Gratifikasi sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang. Laporkan setiap bentuk pemberian melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke KPK,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber dari KPK RI, antara lain Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, serta Khoirotul Nisa Niki Andriani, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir dari Direktorat PP LHKPN.

Mereka menyampaikan materi terkait mekanisme pelaporan LHKPN, penanganan benturan kepentingan, dan strategi pencegahan gratifikasi.

Selain itu, Prio Utomo dari Kanreg II BKN Surabaya turut memberikan pembinaan mengenai penerapan kode etik ASN.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin Yazid, Inspektur Kabupaten Jombang, serta ratusan ASN dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masuk dalam daftar wajib lapor baru tahun 2025. 

Peserta terdiri atas kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, bendahara pengelola anggaran di atas Rp 1 miliar, serta pejabat fungsional pengadaan barang/jasa.

Sebagian peserta mengikuti kegiatan secara langsung di Ruang Bung Tomo, sementara lainnya bergabung secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube resmi Pemkab Jombang.

Menutup kegiatan, Bupati Warsubi mengajak seluruh ASN memperkuat kerja sama lintas instansi, baik dengan KPK RI maupun BKN, untuk menjaga integritas birokrasi daerah.

“Momentum ini harus menjadi tonggak penguatan komitmen bersama. Mari wujudkan Jombang yang bersih dari korupsi, bebas dari gratifikasi, dan memiliki aparatur berintegritas tinggi,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved