Lawan Arus di Bawah Flyover Peterongan Jombang, Puluhan Pengendara Motor Dihukum Polisi Baca Doa

Petugas memilih langkah persuasif dengan mengumpulkan para pelanggar untuk diberikan pembinaan.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Dok Satlantas Polres Jombang
RAZIA - Puluhan pengendara yang dirazia polisi karena melawan arus di bawah Flyover Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026). Polisi kedepankan tindakan persuasif saat operasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM - Puluhan pengendara yang nekat melawan arus di kawasan bawah Flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terjaring operasi yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, Jumat (20/2/2026).

Sebanyak 25 pelanggar terdata dalam penindakan tersebut.

Baca juga: Warung Makan di Pasuruan Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan, Tapi Ada Syaratnya

Razia dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aksi lawan arus yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Lokasi tersebut memang kerap menjadi titik pelanggaran, terutama pada jam-jam sibuk.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M Sutris, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menerapkan pendekatan berbeda dalam operasi kali ini.

Alih-alih langsung memberikan sanksi tilang, petugas memilih langkah persuasif dengan mengumpulkan para pelanggar untuk diberikan pembinaan.

"Kami menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Penertiban ini bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan akibat pelanggaran melawan arus," ucapnya.

Sebagai bentuk pembinaan, para pengendara diminta mengikuti doa bersama yang dipimpin petugas dan berlangsung tertib serta khidmat.

Melalui sanksi moral tersebut, polisi berharap muncul kesadaran kolektif tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Menurut Sutris, pelanggaran melawan arus termasuk kategori berisiko tinggi karena berpotensi memicu tabrakan fatal. 

"Karena itu, pendekatan humanis dipilih untuk memberikan efek jera tanpa mengedepankan hukuman administratif pada kesempatan pertama," ujarnya melanjutkan. 

Meski tidak dilakukan penilangan, seluruh identitas pelanggar tetap dicatat dalam basis data Satlantas.

Pendataan ini menjadi bentuk peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran kembali oleh orang yang sama, maka akan kami tindak tegas dengan tilang," ungkapnya.

Setelah pembinaan selesai, para pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi rambu dan marka jalan demi keselamatan bersama di jalan raya.

"Patuhi rambu dan marka jalan, tujuannya juga untuk keselamatan para pengguna jalan raya," pungkas Sutris. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved