Warung Makan di Pasuruan Boleh Buka Siang Hari selama Ramadhan, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari namun ada syarat tertentu.
TRIBUNJATIM.COM - Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan resmi menerbitkan Seruan Bersama mengenai panduan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan yang ditandatangani mengatur soal operasional tempat usaha makanan.
Pemkot Pasuruan memastikan warung makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat tertentu.
Baca juga: Sudah Bayar Rp1 Juta, Lapak Pedagang Takjil yang Masih Berjualan di Trotoar Tetap Akan Dibongkar
Yakni penjualan harus dilakukan secara tertutup dan hanya melayani pesanan dibawa pulang atau take away.
"Ketentuan ini berlaku bagi semua pelaku usaha makanan minuman," ujar Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, Sabtu (14/2/2026).
"Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa pelaku usaha jasa pangan tidak hanya warung atau restoran atau rumah makan.
Aturan tersebut juga berlaku pada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar roda ekonomi terus berjalan.
Selain mengatur urusan perut, seruan bersama ini juga menyoroti sektor hiburan.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwakot) Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013, sejumlah tempat hiburan diwajibkan tutup selama sebulan penuh.
Di antaranya rumah bilyard, warung internet (warnet), persewaan game online, serta bioskop.
"Masyarakat juga dilarang menjual, memproduksi, menyimpan, maupun menyalakan petasan yang memiliki efek ledakan. Kecuali kembang api, itu masih diperbolehkan," katanya.
Terkait ketertiban umum, Pemkot Pasuruan secara tegas melarang adanya aksi sweeping atau razia sepihak oleh kelompok masyarakat terhadap warung makan maupun usaha lainnya.
Dia menegaskan, pengawasan sepenuhnya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Apabila ada pelanggaran, silakan laporkan. Masyarakat jangan main hakim sendiri. Laporan bisa disampaikan melalui call center 112 atau kanal WhatsApp resmi yang sudah disediakan," ujarnya.
| Golkar Jatim Gelar Bimtek Fraksi DPRD, Legislator Diminta Adaptif Hadapi Dinamika Global |
|
|---|
| 65 Tahun Jualan Cilok Pakai Gerobak, Nenek Mislicha Nabung Rp 10 Sehari hingga Bisa Naik Haji |
|
|---|
| Teriakan Istri Bos Mebel di Pasuruan Bikin Maling Lari Terbirit-birit, CCTV Rekam Jelas Wajah Pelaku |
|
|---|
| AZKO Kini Hadir di Pasuruan, Tawarkan Solusi Kebutuhan Rumah & Gaya Hidup Modern |
|
|---|
| Daftar 6 Nama Calon Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Hasil Pemetaan DPW & Usulan dari Peserta Muscab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/warung-remang-remang-di-desa-awang-awang-magersari-kabupaten-mojokerto-ditutup.jpg)