DPRD Jombang Susun Raperda Pengawasan Jasa Konstruksi, Soroti Proyek Bermasalah

DPRD Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
DPRD JOMBANG - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (15/4/2026). Respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.  
Ringkasan Berita:
  • DPRD Jombang mulai mengkaji Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Regulasi bertujuan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pembangunan.
  • Kontraktor lokal berharap mendapat porsi lebih besar dalam proyek daerah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - DPRD Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai langkah memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.

Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/4/2026) kemarin. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan di tingkat nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.

Baca juga: Pencurian Rel Kereta Api di Jombang Diduga Didalangi Oknum PNS dari Surabaya

Respons Atas Masalah Pembangunan

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha konstruksi di wilayahnya masing-masing.

Kartiyono menilai, inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

Baca juga: Ribuan Guru TPQ di Jombang Terima Insentif Rp1 Juta per Tahun, Dicairkan Dua Tahap

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional.

"Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Kamis (16/4/2026).

Libatkan Pelaku Usaha Lokal

Dalam proses pembahasan, DPRD turut melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal guna menyerap aspirasi secara langsung. 

"Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha di daerah," ujarnya melanjutkan.

Salah satu aspirasi yang mencuat adalah keinginan kontraktor lokal untuk memperoleh kesempatan lebih besar dalam proyek pembangunan di Jombang.

"Selama ini, mereka menilai masih sering kalah bersaing dengan perusahaan dari luar daerah," ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, DPRD berkomitmen merumuskan aturan yang tidak hanya menitikberatkan pada standar kualitas dan pengawasan, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal.

"Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan terus berlanjut hingga seluruh substansi pasal dinyatakan matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved