DPRD Jombang Susun Raperda Pengawasan Jasa Konstruksi, Soroti Proyek Bermasalah
DPRD Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- DPRD Jombang mulai mengkaji Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Regulasi bertujuan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pembangunan.
- Kontraktor lokal berharap mendapat porsi lebih besar dalam proyek daerah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - DPRD Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai langkah memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.
Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/4/2026) kemarin.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.
Baca juga: Pencurian Rel Kereta Api di Jombang Diduga Didalangi Oknum PNS dari Surabaya
Respons Atas Masalah Pembangunan
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha konstruksi di wilayahnya masing-masing.
Kartiyono menilai, inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Ribuan Guru TPQ di Jombang Terima Insentif Rp1 Juta per Tahun, Dicairkan Dua Tahap
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional.
"Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Kamis (16/4/2026).
Libatkan Pelaku Usaha Lokal
Dalam proses pembahasan, DPRD turut melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal guna menyerap aspirasi secara langsung.
"Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha di daerah," ujarnya melanjutkan.
Salah satu aspirasi yang mencuat adalah keinginan kontraktor lokal untuk memperoleh kesempatan lebih besar dalam proyek pembangunan di Jombang.
"Selama ini, mereka menilai masih sering kalah bersaing dengan perusahaan dari luar daerah," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, DPRD berkomitmen merumuskan aturan yang tidak hanya menitikberatkan pada standar kualitas dan pengawasan, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal.
"Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan terus berlanjut hingga seluruh substansi pasal dinyatakan matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
DPRD Jombang
jasa konstruksi
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kerja Overwork Rentan Kena Penyakit Jantung, Cegah Sejak Dini dengan Skrining |
|
|---|
| Nurmala Wisuda Sendirian Tanpa Didampingi Orangtua, Ayah Ibu Meninggal Sejak Remaja |
|
|---|
| Panic Buying Picu Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Sampang, Harga Kini Tembus Rp25 Ribu |
|
|---|
| Gagal SNBP? Universitas Airlangga Buka Jalur Mandiri Prestasi 2026 Tanpa Tes Tulis |
|
|---|
| Nelayan Agus Lepaskan Hiu Paus yang Terjaring di Jalanya Meski Tahu Harganya Sangat Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Raperda-tentang-Penyelenggaraan-Jasa-Konstruksi.jpg)