Dinas PUPR Jombang Tanggapi Perda Jasa Konstruksi yang Disiapkan DPRD
Pemerintah Kabupaten Jombang menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Raperda jasa konstruksi disiapkan untuk tingkatkan mutu proyek di Jombang
- Pemkab fokus pada peningkatan kompetensi pelaku usaha konstruksi
- DPRD libatkan pelaku usaha lokal dalam pembahasan regulasi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi sebagai upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan pengawasan proyek di daerah.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk memperbaiki mutu pekerjaan konstruksi sekaligus menjawab berbagai persoalan teknis di lapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menilai keberadaan Perda ini akan melengkapi aturan yang sudah ada di tingkat nasional maupun provinsi.
"Masih terdapat sejumlah aspek yang belum terakomodasi dalam regulasi di atasnya, sehingga perlu diatur lebih spesifik di tingkat daerah," ucapnya kepada Tribunjatim.com pada Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama Perda tersebut adalah meningkatkan kualitas pelaku jasa konstruksi, baik dari sisi kompetensi maupun standar kerja.
Baca juga: DPRD Jombang Susun Raperda Pengawasan Jasa Konstruksi, Soroti Proyek Bermasalah
Fokus Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pelaku
Dengan demikian, hasil pembangunan di daerah diharapkan lebih optimal dan berkelanjutan.
Meski demikian, Bustomi mengakui pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlakuan khusus kepada pengusaha lokal secara langsung.
"Prinsip persaingan usaha yang terbuka tetap harus dijaga sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Sandur Manduro Jombang, Warisan Kesenian Tradisional yang Lahir dari Akulturasi Jawa dan Madura
Sebagai alternatif, pihaknya akan mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat program pembinaan dan bimbingan teknis, termasuk mendorong kepemilikan sertifikasi yang menjadi syarat dalam pengadaan barang dan jasa.
Dorong Pemberdayaan Lewat Mekanisme Administratif
Selain itu, dalam pembahasan bersama DPRD, muncul gagasan untuk memanfaatkan mekanisme administratif seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu instrumen pendukung.
Opsi ini dinilai berpotensi memberi ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Inisiatif penyusunan Perda tersebut berangkat dari berbagai kendala yang kerap ditemui dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan, baik dari sisi teknis maupun administratif," ungkapnya.
Oleh karena itu, pendekatan regulatif dianggap menjadi salah satu solusi yang dapat memberikan kepastian sekaligus arah pembenahan ke depan.
"Harapannya, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendorong kualitas pembangunan yang lebih baik," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Regulasi ini disiapkan sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas hasil pembangunan di daerah.
Pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/4/2026) kemarin.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas usulan pemerintah daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan di tingkat nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha konstruksi di wilayahnya masing-masing.
Kartiyono menilai, inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional.
"Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya dalam keterangan yang ditulis Tribunjatim.com pada Kamis (16/4/2026).
Dalam proses pembahasan, DPRD turut melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal guna menyerap aspirasi secara langsung.
"Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha di daerah," ujarnya melanjutkan.
Dinas PUPR Jombang
DPRD Jombang
jasa konstruksi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
berita jombang hari ini
Multiangle
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Tinggal Sendiri di Rumah Rapuh, Sri Gadis Yatim Piatu Tak Sekolah Imbas Dibully, Nangis Dapat Donasi |
|
|---|
| Perkuat Respons Darurat, Kemenhan RI Hibahkan 100 Mobil Damkar ke Kodam V Brawijaya |
|
|---|
| Jelang Laga Persebaya vs Madura United, Pelatih Bernardo Tavares Waspadai Kebangkitan Lawan |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Tetap Salurkan Hibah Rp35 M untuk Guru Nonformal Meski Anggaran Turun |
|
|---|
| Sidang Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Hari Ini, Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dinas-pupr-jombang-soal-raperda-konstruksi.jpg)