Buruh Jombang Suarakan Keluhan di Hari May Day, Soroti PHK Massal hingga Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

SBPJ-GSBI dan Sarbumusi Jombang suarakan keresahan terkait PHK massal dan UU Cipta Kerja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
DEMO MAY DAY - Aksi unjuk rasa pada peringatan May Day internasional oleh Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) Kabupaten Jombang di depan kantor DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (1/5/2026). Unjuk rasa suarakan keresahan soal PHK massal dan outsourcing. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi unjuk rasa dua serikat buruh mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Jombang.
  • Keduanya sama-sama menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Jombang diwarnai aksi unjuk rasa dua serikat buruh, Jumat (1/5/2026). 

Dua organisasi pekerja yang turun ke jalan yakni Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang.

Baca juga: Buruh Madiun Gaungkan Kesetaraan Upah hingga Fenomena Gunung Es Penahanan Ijazah saat May Day 2026

Meski digelar pada hari yang sama, aksi massa dari SBPJ-GSBI berlangsung lebih dahulu.

Massa memulai aksi dengan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sebelum melanjutkan long march menuju Kantor DPRD Jombang.

Setibanya di kantor legislatif, sejumlah perwakilan buruh diterima untuk mengikuti audiensi bersama anggota DPRD Jombang. 

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jombang Octadella Bilytha Permatasari, Ketua Komisi D DPRD Jombang Agung Natsir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang Isawan Nanang Risdiyanto, serta Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo mengatakan, aksi dilakukan untuk memperjuangkan nasib pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan plywood PT SGS.

Menurutnya, para pekerja yang terkena PHK hanya menerima pesangon sebesar separuh dari ketentuan dan pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga 10 kali.

"Teman-teman berharap setelah terkena PHK bisa membuka usaha atau mencari pekerjaan lain," ucap Hadi saat dikonfirmasi TribunJatim.com di lokasi.

"Tapi kenyataannya pesangon belum selesai dibayarkan karena dicicil sedikit demi sedikit setiap bulan," imbuhnya.

Ia menyebut, jumlah pekerja yang terdampak PHK sejak tahun lalu mencapai sekitar 347 orang.

Saat ini masih tersisa tiga pekerja yang menolak skema pesangon tersebut.

SBPJ-GSBI juga menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hadi menilai regulasi tersebut membuka ruang bagi perusahaan melakukan PHK dengan alasan kerugian perusahaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved