Kepsek SDN di Jombang Buka Suara soal Pemecatan Guru yang Kritik Sekolah: Bukti Absensinya Ada

Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Windarti, mengungkapkan adanya dugaan ketidakhadiran berkepanjangan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Winarsih saat dikonfirmasi awak media di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (5/5/2026). Ungkap surat diker Yogi tidak ada keterangan sakit yang jelas. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala SDN Jipurapah 2, Windarti, mengungkap seorang guru ASN diduga sering tidak masuk kerja sepanjang 2024–2025 tanpa keterangan jelas, yang berdampak pada proses belajar siswa, terutama kelas 1.
  • Guru tersebut sempat diberi sanksi penurunan pangkat oleh Dinas Pendidikan Jombang, lalu sempat aktif kembali selama dua bulan, namun kembali tidak konsisten hingga akhirnya dilaporkan dan diperiksa oleh instansi terkait.

 

 

Laporan wartawan TribunJatim.co, Anggit Puji Widodo


TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Winarsih, mengungkapkan adanya dugaan ketidakhadiran berkepanjangan salah satu guru di sekolahnya sepanjang 2024 hingga 2025 yang berdampak pada kegiatan belajar mengajar.

Winarsih menjelaskan, guru yang bersangkutan sebelumnya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) hingga Desember 2024. 

Namun, selama satu semester, yang bersangkutan disebut tidak menjalankan tugasnya secara aktif di sekolah.

"Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada," ucap Winarsih kepada awak media termasuk Tribunjatim.com pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berlanjut pada awal 2025. Dari Januari hingga Juni 2025, guru tersebut kembali tidak aktif mengajar. 

Atas kondisi itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat dari golongan III B menjadi III A.

Baca juga: 20 Tahun Mengabdi, Guru di Jombang Rugi Rp 40 Juta setelah Dipecat karena Disebut Bolos 177 Hari

Setelah sanksi diberikan, yang bersangkutan sempat menunjukkan perubahan dengan kembali aktif mengajar selama dua bulan, yakni Juli hingga Agustus 2025.

"Selama dua bulan itu masuk setiap hari, mulai pukul 07.00 sampai 15.00," katanya.

Namun, kehadiran tersebut kembali tidak konsisten sejak September 2025. Winarsih menyebut, guru tersebut hanya sesekali hadir, bahkan dalam rentang 10 hari hanya masuk satu kali.

"Kalau dihitung, dalam satu bulan kerja sekitar 20 hari, tapi kehadirannya sangat minim. Bisa dibilang 10 hari hanya masuk satu kali," ujarnya melanjutkan.

Ia juga menambahkan, sejak Oktober hingga Desember 2025, tidak ada surat keterangan resmi, termasuk surat dokter, yang disampaikan kepada pihak sekolah terkait ketidakhadiran tersebut.

"Kalau September ada surat sakit, tapi tidak jelas sakit apa. Itu pun hanya lewat pesan WhatsApp. Setelah itu tidak ada keterangan sama sekali," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved