Kepsek SDN di Jombang Buka Suara soal Pemecatan Guru yang Kritik Sekolah: Bukti Absensinya Ada

Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Windarti, mengungkapkan adanya dugaan ketidakhadiran berkepanjangan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Winarsih saat dikonfirmasi awak media di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (5/5/2026). Ungkap surat diker Yogi tidak ada keterangan sakit yang jelas. 

Windarti mengaku telah melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait. 

Bahkan, sempat muncul wacana mutasi sebagai solusi, mengingat alasan kesehatan yang disampaikan tidak disertai bukti yang jelas.

Dampak dari ketidakhadiran guru tersebut dinilai cukup signifikan, terutama bagi siswa kelas awal yang membutuhkan pendampingan intensif.

"Dampaknya sangat besar, terutama pada siswa kelas satu. Kemampuan membaca dan berhitung mereka jadi tertinggal," jelas Windarti.

Ia juga menyebut, dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejumlah pihak di sekolah telah dimintai keterangan dan mengonfirmasi kondisi tersebut.

"Semua ASN dan non-ASN sudah dimintai keterangan, dan memang membenarkan bahwa kehadirannya sangat jarang tanpa keterangan," tuturnya.

Meski demikian, guru yang bersangkutan diketahui kembali aktif mengajar sejak Januari 2026, setelah sebelumnya dipanggil oleh Dinas Pendidikan.

Pihak sekolah mengaku masih menyimpan berbagai bukti administrasi, termasuk absensi dan dokumen pendukung lainnya, untuk keperluan tindak lanjut lebih lanjut oleh instansi terkait.

"Saya masih ada, mulai dari surat dokter, saya masih ada semua. Bukti-bukti masih ada semua. Surat dokternya yang tidak menyebutkan," pungkas Windarti.

Di SDN Jipurapah 2 sendiri total guru ada 10 termasuk Yogi, diantaranya guru mapel kelas ada 6, 1 guru PAI, 1 operator, 1 ekstra, dan 1 pengurus barang.

Total siswa dalam satu sekolah berjumlah 25 siswa, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Yogi sendiri diberi tanggung jawab memegang Kelas 1, dengan siswa berjumlah 7 orang.

Seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang harus menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).

Keputusan tersebut memicu polemik setelah yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.

Yogi Susilo, yang mengajar di salah satu SD negeri dengan golongan III/b, diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026.

Ia dinilai melanggar ketentuan disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jumlah hari yang melebihi batas aturan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved