Kepsek SDN di Jombang Buka Suara soal Pemecatan Guru yang Kritik Sekolah: Bukti Absensinya Ada

Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Windarti, mengungkapkan adanya dugaan ketidakhadiran berkepanjangan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Winarsih saat dikonfirmasi awak media di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (5/5/2026). Ungkap surat diker Yogi tidak ada keterangan sakit yang jelas. 

Yogi menolak tuduhan tersebut. Ia mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar setelah menyelesaikan sanksi disiplin sebelumnya.

Menurutnya, kehadirannya juga tercermin dari pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada periode Juli hingga Desember 2025.

"Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari. Tunjangan profesi juga tetap cair," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Selasa (28/4/2026).

Persoalan ini bermula dari laporan pihak sekolah yang menyebut Yogi tidak hadir dalam kegiatan belajar mengajar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang melalui pemeriksaan awal pada Januari 2026.

Yogi mengaku telah memberikan klarifikasi disertai bukti absensi manual serta menghadirkan rekan kerja sebagai saksi.

Namun, ia menilai keterangan tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi. Bahkan, kesaksian yang diajukan disebut tidak diakui.

Selain itu, Yogi menyoroti sistem absensi yang saat itu masih dilakukan secara manual. 

Ia menyebut penggunaan teknologi absensi berbasis pengenalan wajah baru diterapkan pada awal 2026, sehingga data kehadiran sebelumnya dinilai kurang akurat.

Ia juga mengungkap pernah menyampaikan kritik terkait kedisiplinan dan kondisi fasilitas sekolah melalui sebuah video yang dikirimkan kepada dinas terkait. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran.

"Tujuan saya hanya memberi masukan agar ada perbaikan," ujarnya melanjutkan.

Yogi menilai proses penjatuhan sanksi berlangsung terlalu cepat dan tidak melalui tahapan pembinaan secara proporsional.

Ia pun berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam waktu yang telah ditentukan.

Dampak keputusan tersebut turut dirasakan keluarganya. Yogi yang telah mengabdi sejak 2007 dan diangkat menjadi PNS pada 2010 mengaku menghadapi tekanan psikologis, terutama bagi istrinya.

 

Ringkaslah artikel di atas menjadi 3 poin

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved