Harkitnas di Jombang Tekankan Pentingnya Kedaulatan Digital
Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pemkab Jombang menggelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
- Dalam upacara tersebut, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kedaulatan digital dan informasi di tengah perkembangan teknologi.
- Pemerintah juga mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui penerapan PP Tunas sejak 28 Maret 2026.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di lapangan Pemkab Jombang, Rabu (20/5/2026) pagi.
Peringatan tahun ini mengusung tema 'Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara'.
Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, bertindak sebagai inspektur upacara.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi perempuan, instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Salmanudin membacakan sambutan tertulis Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid.
Ia menyampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan lahirnya Boedi Oetomo pada 1908 sebagai tonggak perjuangan intelektual bangsa.
Menurutnya, tantangan kebangsaan saat ini telah mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.
Jika dahulu perjuangan berfokus pada kedaulatan wilayah, kini bangsa Indonesia juga dihadapkan pada tantangan menjaga kedaulatan informasi dan transformasi digital.
"Secara filosofis, kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang menyesuaikan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Memasuki tahun 2026, tantangan telah bergeser menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital," ucap Wabup Salmanudin saat membacakan sambutan Menteri Komdigi.
Pemerintah, lanjutnya, kini memberi perhatian besar terhadap perlindungan generasi muda di ruang digital.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital yang dinilai berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026.
"Kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak dapat mengakses ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka," katanya melanjutkan.
| Dukung Program MBG, Universitas Jember Kaji Mendalam Pendirian Satuan Pelayanan Gizi |
|
|---|
| Perjuangan Guntur Penjaga Malam Dapur MBG Jadi Korban Begal dan Berusaha Pertahankan Motornya |
|
|---|
| Komisi D DPRD Surabaya Minta SPPG Penuhi Standar Higienitas Sebelum Beroperasi |
|
|---|
| Baru Capai 57 Persen, Pemkab Jombang Siapkan Skenario Antisipasi Keterlambatan Gedung Sekolah Rakyat |
|
|---|
| Presiden Akui MBG Bermasalah, Prabowo Bakal Copot Pejabat yang Melanggar dan Evaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Upacara-Bendera-Peringatan-Hari-Kebangkitan-Nasional-Harkitnas.jpg)