Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan di Terminal Pare Kediri

Tim gabungan menggelar operasi gabungan di kawasan Terminal Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/4/2026).

Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
TEKAN KECELAKAAN - Tim Gabungan yang terdiri dari Pengelola Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (P3 LLAJ) Kediri Dishub Jatim, Dishub Kediri dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri menggelar operasi gabungan di kawasan Terminal Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/4/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Operasi gabungan digelar di Terminal Pare, Kabupaten Kediri, oleh Dishub dan Satlantas Polres Kediri.
  • Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat dan uji KIR.
  • Ditemukan 19 kendaraan dengan KIR mati dan 6 pelanggaran lalu lintas lainnya.
  • Operasi bertujuan meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas serta akan dilakukan rutin.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, dan Satlantas Polres Kediri menggelar operasi gabungan di kawasan Terminal Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan pelanggaran kendaraan, terutama terkait kelengkapan uji KIR dan kelayakan jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Ipda Akhlis Fahru Thoni mengatakan operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang dan penumpang roda empat hingga roda enam yang melintas di jalur Pare-Kediri.

"Kendaraan yang melintas kami arahkan masuk ke Terminal Pare untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi maupun kondisi kendaraan," katanya Rabu (15/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari surat-surat kendaraan, kondisi fisik kendaraan, hingga kelayakan jalan melalui uji KIR.

Baca juga: Mengenal Pondok Pesantren Al-Ishlah Kediri, Lahir Pasca Kemerdekaan untuk Mengusung Nilai Perdamaian

Selain itu juga kepada para pengemudi kendaraan agar tidak terjadi potensi kecelakaan lalu lintas. 

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Sebanyak 19 kendaraan roda empat diketahui melanggar karena uji KIR yang sudah tidak berlaku atau mati.

Selain itu, petugas juga menindak enam pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan aturan lalu lintas, seperti kelengkapan dokumen dan pelanggaran teknis kendaraan.

"Total ada 19 pelanggaran KIR mati dan 6 pelanggaran kepolisian lainnya," jelas Akhlis. 

Para pengemudi yang terbukti melanggar langsung didata dan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akhlis menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Akhlis juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap kondisi kendaraan yang digunakan, terutama terkait kelayakan jalan.

"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan kelengkapan kendaraan dan taat terhadap aturan lalu lintas," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved