Sugeng ‘Pemutilasi’ Divonis 20 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Banding
Tim penasihat hukum Sugeng Santoso akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim penasihat hukum Sugeng Santoso akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sugeng diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Terhadap putusan hakim, tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu secepatnya,” ujar ketua tim penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Rabu (26/2/2020).
Ketua LBH Peradi Malang Raya itu mengatakan pertimbangan hakim mirip dengan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa.
Pertimbangan itu tidak memberi porsi terhadap hasil visum et repertum yang menyebut kematian perempuan tanpa identitas itu tidak dapat diketahui karena pembusukan lanjut.
• Sugeng Pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 Tahun Bui, Tertunduk Dengar Putusan Hakim
• Jambret Modus Serempet Motor Curi HP, Dilaporkan Korban, Pelaku Sembunyi di Area Pemakaman Sampang
• Kisah Gadis Tak Sadar Dinikahi Orang Kaya, 1 Tahun Pacaran Tak Tahu Pekerjaan Kekasih Sebenarnya
Selain itu, hasil visum juga mengatakan leher korban dipotong post mortem alias meninggal lebih dulu.
“Bagaimana dikatakan Sugeng membunuh dengan cara menggorok padahal hasil visum disebutkan dipotong post mortem?,” kata Iwan.
Vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin pria asal Jodipan, dihukum seumur hidup.
Kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng menggegerkan publik Malang pada 14 Mei 2019. Saat itu, pedagang di Pasar Besar menemukan potongan tubuh manusia tercecer di bawah anak tangga eks Gedung Matahari.
Dua hari setelahnya, polisi menangkap Sugeng dan menetapkan dia sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sugeng-santoso-pemutilasi-di-pasar-besar-kota-malang-disidang.jpg)