Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Penjelasan Dukcapil Soal Bisakah Mengurus Akta Kelahiran di Kota Lain, Simak Syarat dan Biayanya

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen berkekuatan hukum yang mencatat status dan peristiwa kelahiran seseorang.

|
Istimewa
CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN - Ilustrasi Akta Kelahiran. Akta Kelahiran adalah suatu dokumen berkekuatan hukum yang mencatat status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini merupakan hak setiap bagi anak Indonesia. Bisakah mengurus Akta Kelahiran di kota lain? 

Dikutip dari saluran YouTube Inovasi Layanan Disdukcapil Kota Tasikmalaya, cara membuat Akta Kelahiran di Aplikasi IKD bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur pengajuan Akta Kelahiran di menu "Pelayanan" lalu "Jenis Pengajuan".

Proses pengajuan Akta Kelahiran bisa dipantau secara berkala untuk mengetahui status pengajuan dokumen. Anda bisa memantau status pengajuan melalui menu "Pemantauan Pelayanan".

Jika sudah selesai, dokumen akan ditampilkan di menu "Dokumen Pelayanan".

Baca juga: Pemkab Madiun Matangkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Sudah Kantongi Akta Notaris

Biaya buat Akta Kelahiran

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, biaya pembuatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, jika pembuatan dokumen tersebut dilakukan lebih dari 60 hari, maka bisa dikenai denda.

Besaran denda selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Namun, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, hampir semua daerah tidak ada lagi yang memberlakukan denda keterlambatan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com (2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved