Polemik Dualisme Kepengurusan PSHT Berlanjut, Pihak Moerdjoko Ajukan Keberatan Hukum
Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), belum berakhir meski Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sudah mengeluarkan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pengajuan Keberatan: Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dalam kurun waktu 21 hari sejak keputusan diterbitkan.
- Pengaduan ke Ombudsman: Selain itu, pihak Moerdjoko juga mengadukan kasus ini ke Ombudsman. Pengaduan ini didasari dugaan maladministrasi karena pembatalan badan hukum kepengurusan mereka dilakukan tanpa pemberitahuan atau klarifikasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), belum berakhir meski Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sudah mengeluarkan keputusan.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Menteri Hukum Supratman mengeluarkan Keputusan NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Surat Keputusan yang diteken 17 Juli 2025, menyampaikan bahwa memutuskan, menetapkan, memberikan pengesahan Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Berkedudukan di KOTA MADIUN, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq, berterima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, lantaran keputusan tersebut secara langsung memberikan kepastian hukum kepada PSHT.
Baca juga: Pemkab Madiun Buka Seleksi Terbuka untuk Isi Kursi Kosong 4 Jabatan Strategis, ini Syaratnya
"Terima kasih kepada Menteri Hukum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan SK Tanggal 17 Juli 2025," jelas M Taufiq, dalam keterangan tertulis di Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
Terkait keputusan tersebut, ditemui di Padepokan Agung, Jalan Merak Nomor 10, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengaku telah mengambil sejumlah langkah terkait dengan persoalan administrasi.
“Langkah-langkah administrasi kami ambil dengan cara mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum, dalam jangka waktu sebelum 21 hari,” ujar Maryano, Kamis (4/9/2025).
Upaya berikutnya, lanjut Maryano, yakni mengadukan kepada Ombudsman berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Hukum.
Pasalnya, pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan maupun klarifikasi. Sehingga bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.
“Dokumen itu sudah kami kirimkan tanggal 21 Agustus. Dari Ombudsman sudah berjalan, proses untuk pengecekan administrasi, syarat formil maupun materil,” tuturnya.
Baca juga: Pelaku Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD Kota Madiun Diburu Polisi
“Dari syarat formil materil telah dilengkapi dan dari sisi kajian sementara oleh Ombudsman dianggap bahwa aduan kami diterima. Dengan demikian , maka sekarang dilakukan pemeriksaan,” imbuh Maryano.
Pihaknya juga mempertanyakan pengesahan Badan Hukum PSHT versi Muhammad Taufiq, yang dianggap membatalkan Badan Hukum PSHT versi Moerdjoko.
“Keputusan-keputusan di PTUN tingkatan pertama, kedua, ketiga sampai PK pun tidak ada satu kata, atau pertimbangan hakim membatalkan tentang, Badan Hukum Moerdjoko,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pamter SH Terate Pusat Madiun, Kangmas Inf. (Purn). Catur Margo Suwahyo, berpesan agar tetap jaga kondusivitas wilayah, dan tetap tenang.
“Mudah-mudahan proses hukum yang sedang berjalan ini segera selesai, dan kita semuanya bisa aktivitas di wilayah dengan keadaan aman tentram dan damai,” tandasnya.
persaudaraan setia hati terate (PSHT)
dualisme kepengurusan PSHT
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas
PSHT Pusat Madiun
Muhammad Taufiq
Moerdjoko
Madiun
TribunJatim.com
Afni Semringah 1000 Buah Pempek Jualannya Ludes saat Demo, Yakin Mahasiswa Merasa Lapar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jatim Jumat 5 September 2025 Mayoritas Cerah, Ngawi Panas hingga 35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Polemik Dualisme PSHT belum Berakhir, Para Pengurus Pusat Madiun Tak Tinggal Diam |
![]() |
---|
Marak Aksi Berujung Kerusuhan di Berbagai Daerah, Polres Tuban Gandeng Brimob Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Eks Menteri Pendidikan: Allah Tahu Kebenarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.