Pelaku Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap, Ada Peran Lempar Bom Molotov Hingga Sebar Hoaks
Langkah tegas dilakukan Polres Madiun Kota, merespons aksi perusakan gedung DPRD Kota Madiun, oleh orang tak dikenal.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Kerusuhan terjadi pada 30 Agustus 2025 saat aksi unjuk rasa menolak tunjangan DPRD, menyebabkan kerusakan parah pada Gedung DPRD Kota Madiun.
- Polisi mengidentifikasi 91 pelaku, dengan 9 orang dewasa diproses hukum dan 82 anak-anak hanya dibina serta dipanggil orang tuanya.
- Dua dari 9 tersangka dewasa melakukan aksi serius, yaitu melempar bom molotov dan menyebar hoaks, sementara 7 lainnya terlibat dalam perusakan dan pencurian.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Langkah tegas dilakukan Polres Madiun Kota, merespons aksi perusakan gedung DPRD Kota Madiun, oleh orang tak dikenal.
Peristiwa kerusuhan yang berawal dari unjuk rasa tuntutan penolakan tunjangan anggota dewan, Sabtu (30/8/2025), menyebabkan sejumlah bagian bangunan Gedung DPRD Kota Madiun hancur berantakan.
Wakapolres Madiun Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari 91 pelaku yang berhasil diidentifikasi, 9 diantaranya berusia dewasa diproses secara hukum.
Sedangkan 82 orang lainnya, lanjut dia, diketahui berstatus masih anak anak, sehingga hanya dilakukan upaya pemanggilan orang tua dan pembinaan.
“Ada sebagian yang kami amankan dan juga ada yang menyerahkan diri,” ujar Kompol I Gusti Agung, dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa sore (9/9/2025).
Baca juga: Pelaku Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD Kota Madiun Diburu Polisi

Dirinya menjelaskan, 9 orang diproses lebih lanjut, 2 pelaku menjalankan peran berbeda beda. Mulai dari melempar bom molotov, sampai dengan menyebar berita bohong (hoaks) hingga menimbulkan kekacauan.
“Adapun tujuh tersangka sebagai pengrusakan dan pencurian, pada saat aksi terjadi tanggal 30 Agustus 2025,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor yang digunakan pelaku, sebagai transportasi melancarkan perbuatannya, smartphone, hingga material kerusakan imbas keonaran di Gedung DPRD Kota Madiun.
Upaya penegakan hukum juga dilaksanakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Pelaku pelempar bom molotov, dikenakan pasal 187 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, ancaman pidana nya di atas 15 tahun penjara. Kemudian satu tersangka dengan UU ITE terkait dengan penyebaran berita bohong, sesuai dengan pasal 45A ayat 3, dan Pasal 160 KUHP,” pungkasnya
Baca juga: Gedung DPRD Kota Madiun Rusak Parah, Pemkot Sesalkan Aksi Demonstrasi Berujung Kericuhan
10 Tahun Sanarti Tinggal Sendirian di Rumah Nyaris Roboh, 2 Kali Ajukan Bantuan Belum Disetujui |
![]() |
---|
Alasan Thom Haye Tolak Salaman dengan Pemain Lebanon usai Laga FIFA Matchday |
![]() |
---|
Audiensi Dengan DPRD, Ojol Tuban Sampaikan Tuntutan Soal Tarif Hingga BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Daftar 30 Menteri Keuangan Sepanjang Sejarah RI, 5 Orang Pernah Jabat Lebih dari 1 Kali |
![]() |
---|
DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Rapat Paripurna untuk Pengesahan PAK, Sejumlah Pihak Masih Beda Tafsir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.