Kurir Sabu-sabu 1 Kilogram Divonis 15 Tahun Penjara, Harta Bendanya Terancam Disita

II sebelumnya ditangkap oleh Polres Madiun saat menjadi kurir pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
VONIS - Terdakwa Kasus Narkotika inisial II (berdiri), mendengarkan pembacaan putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, di Ruang Chandra Rabu siang (18/2/2026).Perempuan berusia 41 tersebut diamankan oleh Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir, divonis 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 17 tahun. 
Ringkasan Berita:
  1. Terdakwa kasus narkotika divonis 15 tahun penjara oleh PN Kabupaten Madiun
  2. Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram, terdakwa berperan sebagai kurir
  3. Dikenai denda Rp2 miliar, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang perempuan berinisial II (41) divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu siang (18/2/2026).

II sebelumnya ditangkap oleh Polres Madiun saat menjadi kurir pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram disita polisi.

Sidang yang digelar di Ruang Chandra itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian, dengan Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus sebagai Hakim Anggota, serta Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari.

Baca juga: Polres Bondowoso Gagalkan Peredaran 4.127 Pil Logo Y dan 16 Gram Sabu

Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian, dalam pembacaan vonis memutuskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp20 juta, hasil berjualan barang ilegal tersebut,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, yakni berterus terang, mengakui kesalahannya, serta tidak mengulang perbuatan tersebut.

Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

“Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terangnya.

Menanggapi vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari memilih menggunakan hak pikir-pikir.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Agung Suprantio menilai, putusan Majelis Hakim lebih ringan 2 tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman kurungan penjara 17 tahun.

“Vonis hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan barang bukti yang dikantongi. Itu sudah sesuai, kalau memang JPU mau banding ya siap saja,” tandas Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved