Transformasi Budaya Kerja, Pemkot Madiun Evaluasi Efektivitas WFH ASN Setiap Hari Jumat
Pemerintah Kota Madiun tengah melaksanakan evaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun, Kamis
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kebijakan: WFH ASN Pemkot Madiun dilaksanakan setiap hari Jumat.
- Landasan Hukum: Surat Edaran No. 5 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.
- Pengecualian: Kepala Dinas, Camat, Kabid, Lurah, dan unit layanan publik tetap WFO.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun tengah melaksanakan evaluasi pelaksanaan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun, Kamis (16/4/2026).
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menuturkan WFH di Pemkot Madiun dilaksanakan setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut dijalankan serentak secara nasional mulai hari Jumat (10/4/2025) pekan lalu.
"Saat ini Asisten (pemerintahan dan kesejahteraan) sedang mengevaluasi siapa-siapa saja yang mungkin kemarin tidak (melaksanakan WFH)," jelas Bagus, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Kasus Suspek Campak di Madiun Melonjak 100 Persen dalam 2 Minggu, Dinkes Siaga KLB
Pelayanan Publik Tetap Prioritas dan "On Call"
Walaupun masih dalam tahap evaluasi, Bagus melihat, secara umum pelaksanaan WFH di Kota Madiun berjalan secara efektif.
Semua ASN patuh melaksanakan WFH, kecuali jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas, serta jabatan eselon 3 setara camat, Kabid Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap masuk seperti biasa mulai dari bidang pendidikan, hingga kesehatan.
Bahkan ASN yang WFH tetap siaga on call dan harus siap dihadirkan ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Pelayanan masyarakat tetap optimal, tidak ada yang berkurang. Karena mereka yang di rumah kalau kita panggil, dibutuhkan ya harus datang," ucap Bagus.
Pemkot Madiun berupaya seoptimal mungkin agar kebijakan WFH dengan tujuan efisiensi energi benar-benar bisa tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Seperti diketahui, Kebijakan WFH di lingkungan Pemkot Madiun tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani pada 2 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diperkenankan menjalankan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Meski WFH, Pemkot Madiun menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Work From Home (WFH)
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemkot Madiun
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun
Kota Madiun
TribunJatim.com
| Pakai Rompi Tahanan KPK usai Sidang, Noel Sebut Baju Mahal Seperti Hermes Rp3 M |
|
|---|
| Sinergi Damkar dan BBKSDA: Trenggiling Dewasa Bisa Dievakuasi dari Pemukiman di Trowulan Mojokerto |
|
|---|
| Pakai Foto Editan AI, Penipu Asal Sidoarjo Diringkus Polres Mojokerto: 32 KTP Perempuan Jadi Bukti |
|
|---|
| Persyaratan Utama dalam Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Semua Jurusan |
|
|---|
| Siswa SD Dihajar 6 Teman Sekelas usai Tolak Main karena Tak Mau Puasa Batal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Plt-Wali-Kota-Madiun-Bagus-Panuntun-ditemui-di-GCIO.jpg)