DPRD Madiun Ajukan 3 Raperda, Perlindungan Tenaga Pendidik hingga Ketertiban Umum

Nota penjelasan 3 Raperda inisiatif dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, di hadapan anggota legislatif hingga jajaran Forkopimda dan OPD.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
USULAN RAPERDA - Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan di Ruang Paripurna DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026) jam 10.00 WIB. Sebanyak 3 raperda inisiatif diusulkan dewan diantaranya tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Hingga Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  1. Ketua DPRD Armaya jelaskan tiga Raperda inisiatif DPRD.
  2. Rapat paripurna digelar di DPRD Kota Madiun.
  3. Raperda menyangkut pendidikan, politik, dan ketertiban umum.

 

TRIBUNJATIM.COM - DPRD Kota Madiun mengusulkan 3 Raperda inisiatif pada Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan di Ruang Paripurna, Jumat (27/2/2026) pukul 10.00 WIB.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, dan dihadiri Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.

Nota penjelasan 3 Raperda inisiatif dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, di hadapan anggota legislatif, jajaran Forkopimda, hingga OPD Pemkot Madiun.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan 3 Raperda inisiatif DPRD di antaranya tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, hingga Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: DPRD Jatim Pastikan Hasil Reses 2026 Dibahas di Rapat Paripurna

“Perda perlindungan pendidik salah satu pertimbangannya semua analisis kajian. Kita belum punya perda maka munculkan perda inisiatif,” ujar Armaya.

Menurutnya, perda tersebut mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di dunia pendidikan.

Ia berpendapat, tenaga pendidik rentan dengan bullying.

“Tujuannya untuk perlindungan dunia pendidikan, khususnya tenaga pendidikan,” ucapnya.

Kemudian Raperda Bantuan Keuangan Politik, politisi Perindo tersebut menilai pembentukannya guna meminimalisir adanya money politic setiap hajat politik, utamanya pemilu.

“Raperda ketertiban masyarakat memberikan ruang yang jelas kepada Satpol PP. Ada pertimbangan tertentu, tupoksi jelas, tidak tumpang tindih dengan APH. Tujuan memberi kenyamanan masyarakat Kota Madiun,” paparnya.

Setelah ini pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Raperda dan OPD terkait.

“Kemarin sudah uji publik, nanti proses pembahasan untuk RDP,” pungkas Armaya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menambahkan setelah ini akan disiapkan tim demi membahas usulan DPRD setempat.

“Kami menghormati dan menghargai usulan dari DPRD. Pasti sudah melakukan kajian sebelumnya. Kami akan bentuk tim harmonisasi pembahasan raperda, apa yang jadi usulan DPRD bisa terealisasi,” tandas F. Bagus Panuntun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved