Buronan Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan Madiun Ditangkap, Keliling Bawa Sajam dan 39 Kunci

Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pembunuhan di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Tayang:
Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
UNGKAP KASUS - Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara memimpin pers rilis kasus pembunuhan di Mapolres Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin (11/5/2026). Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di sebuah warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/10/2025) lalu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Madiun menangkap PRJ (46), buronan kasus pembunuhan pemilik warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
  • Pelaku diduga membunuh korban, karena ingin menguasai handphone dan uang tunai milik korban.
  • Tersangka ditangkap di Mojolaban, Sukoharjo, setelah sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian kotak amal masjid

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pembunuhan di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pelaku yaitu PRJ (46), warga Yogyakarta tega membunuh Sundari alias Mak Santi (55), pemilik warung di Desa Pajaran dengan motif ingin memiliki handphone dan uang tunai milik Sundari pada Kamis (16/10/2026).

Pelaku berhasil diamankan Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo atas kasus lain yaitu pencurian kotak amal masjid.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga awalnya hendak melakukan pencurian di warung korban. Namun aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban.

Usai melakukan penusukan tersebut pelaku membawa ponsel milik korban dan sejumlah uang ke arah Jawa Tengah.

"Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap ponsel korban yang sempat terdeteksi aktif di sejumlah wilayah, mulai Demak, Salatiga hingga Sukoharjo," kata Kemas, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Update Terkini Kasus Maidi, KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dan Dua Pejabat

Petunjuk semakin menguat setelah polisi mendapat informasi dari Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, terkait seorang pria yang sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian dan kedapatan membawa sejumlah barang mencurigakan, termasuk handphone milik korban serta sebilah pisau dapur.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kembali pada Jumat, 8 Mei 2026 di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

Saat ditangkap, tersangka membawa 39 kunci berbagai jenis serta sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di Yogyakarta.

Baca juga: Modus Mantan Pegawai Outsourcing PLN Bobol Puluhan Gardu Listrik di Madiun, Nyamar Jadi Petugas

Selain itu, tersangka diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap melakukan pencurian di musala maupun masjid.

"Yang bersangkutan memiliki kecenderungan agresif dan selalu membawa senjata tajam setiap bepergian," tambah Kemas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved