Sidang Putusan Kasus Narkoba Oknum Polisi di Madiun Ditunda, Hakim Sebut Perkara Kompleks

Sidang putusan perkara narkotika dengan dua terdakwa oknum anggota kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun ditunda, Rabu (20/5/2026)

Tayang:
Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
KOMPLEKS - Dua terdakwa perkara peredaran narkotika usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (20/5/2026). Sidang putusan perkara tersebut ditunda karena perkara dinilai majelis hakim kompleks. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang putusan dua oknum polisi terdakwa kasus narkotika di PN Kabupaten Madiun ditunda.
  • Jaksa menuntut kedua terdakwa 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Salah satu terdakwa mengalami stroke afasia dan didampingi pendamping khusus selama sidang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sidang putusan perkara narkotika dengan dua terdakwa oknum anggota kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun ditunda, Rabu (20/5/2026).

Penundaan tersebut dikarenakan majelis hakim masih membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Anugerah Merdekawaty Maesya Putri mengatakan, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Tonny Hermawan bin Muhamad Derun (alm) dan Defi Purnawan bin Kastoer tersebut belum dapat diputuskan karena perkara dinilai cukup kompleks.

Baca juga: Lapak Penjual Hewan Kurban Bermunculan di Madiun, Harga Kambing Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Hakim Sebut Perkara Cukup Kompleks

"Agenda hari ini sebenarnya putusan. Namun dikarenakan majelis hakim belum selesai bermusyawarah akibat perkara yang cukup kompleks, maka belum tercapai mufakat," ujar Anugerah usai persidangan, Rabu (20/5/202.

Ia menjelaskan, sidang putusan dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

Dalam perkara tersebut, kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dua Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Menurut penuntut umum yang terbukti adalah Pasal 114 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang Narkotika dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari," jelasnya.

Anugerah mengungkapkan, kedua terdakwa merupakan anggota kepolisian aktif. Tonny diketahui merupakan anggota Kepolisian Kota Madiun, sedangkan Defi bertugas di wilayah Pacitan.

Baca juga: Pengemudi Mengantuk, Hiace Tabrak Truk di Tol Madiun, Dua Orang Kehilangan Nyawa

"Untuk Toni dan Devi ini dua-duanya anggota kepolisian," katanya.

Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,61 gram.

Selain perkara narkotika, kondisi kesehatan salah satu terdakwa, Tonny Hermawan, juga menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Majelis hakim sebelumnya sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa lantaran mengalami gangguan bicara akibat stroke afasia.

Anugerah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang disabilitas, majelis hakim wajib menghadirkan ahli apabila terdapat terdakwa yang diduga mengalami disabilitas.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved