Waspada Modus PDKT, Polres Madiun Kota Ringkus 4 Residivis Curanmor Spesialis Incar Perempuan

Polres Madiun Kota erhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum

Tayang:
Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
MALING - Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto mengembalikan barang bukti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yaitu satu unit sepeda motor kepada pemiliknya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jalan Kompol Sunaryo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (2/6/2026). Polres Madiun Kota mengungkap tiga kasus Curanmor dimana semua pelaku selalu mentargetkan korban perempuan. 

Kemudian terkait dengan kasus perusakan di Jalan Dadali, Kecamatan Mangunharjo, Polres Madiun Kota sudah mengungkap sembilan tersangka dan kebanyakan pelaku dari luar kota Madiun.

Pelaku perusakan dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 UU No.1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved