Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sadis Pemuda Surabaya di Madura, Terkuak Dugaan Motif

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga, pemuda Surabaya, di Desa Samaran, Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PELAKU - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga (19), pemuda asal Surabaya, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (9/11/2025). Kedua pelaku adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan pemuda yang ditemukan penuh luka bacok dengan tangan terikat ke belakang dan kedua mata ditutup kain, di jalan setapak Desa Samaran, Sampang.
  • Pelaku diduga menganiaya korban karena dendam atau sakit hati.
  • Polisi mengamankan celurit dan pisau sebagai barang bukti.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga (19), pemuda asal Surabaya, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (9/11/2025).

Kedua pelaku adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. 

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu bilah celurit, satu bilah pisau, baju yang digunakan pelaku dan korban, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pelapor dalam kasus ini adalah Titis Ari Isnawati (40), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Surabaya.

AKP Eko Puji Waluyo menduga, pelaku menganiaya korban karena dendam atau sakit hati.

"Motif sementara mengarah pada dendam, sakit hati atau asmara," terang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (9/11/2025).

Sejauh ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.

Baca juga: Galang Remaja Surabaya yang Ditemukan Penuh Luka Bacok di Madura Dikenal Sosok Pendiam dan Baik

"Untuk pasal yang diterapkan yakni, Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun," tegasnya.

Kronologi Penemuan Korban

Raffa Galang Prayoga ditemukan dalan kondisi penuh luka bacok di sekujur tubuh dengan tangan terikat ke belakang dan kedua mata ditutup kain, di jalan setapak Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (2/11/2025).

Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan segera menuju lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Tambelangan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved