Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Perhutani soal Lahan Negara yang Dibeli Warga Perumahan, Pernah Diundang BPN Tahun 2024

Pihak Administratur Perhutani KPH Madura, Bima Andrayuwana angkat bicara ratusan warga Bangkalan yang diduga tertipu developer

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Yulian Isna Sri Astuti
LAHAN PERUMAHAN BERMASALAH - Surat terbuka dipasang warga di pintu masuk perumahan Griya Anugrah Bangkalan, Jawa Timur. Diketahui, kawasan hijau di yang digunakan untuk mendirikan perumahan itu merupakan milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). 

Caranya adalah mencatat sumber pemasukan per bulan, tabungan, hingga pengeluaran rutin. Kemudian, alokasikan dana menjadi beberapa pos utama, termasuk membeli rumah.

Biasanya, besaran alokasi dana jika mengambil KPR tidak melebihi 30 persen dari gaji bulanan. Selain itu, siapkan pula dana darurat yang memadai untuk mendukung kebutuhan dana pembelian rumah pertama.

4. Memperhatikan Lokasi dan Lingkungan Sekitar

Ketika membeli rumah, perhatikanlah lokasi dan lingkungan sekitar. Hal ini dapat berpengaruh terhadap kenyamanan serta nilai jual rumah.

Pilih lokasi rumah yang memiliki kemudahan akses ke transportasi dan fasilitas umum. Lalu, cek keamanan lingkungan sekaligus potensi peningkatan harga properti di kemudian hari.

Di samping itu, pertimbangkan risiko bencana. Hindari lokasi rumah di daerah banjir atau yang posisinya ada di bawah tanah rawan longsor demi kenyamanan seluruh anggota keluarga.

Baca juga: Warga Perumahan di Jember Ramai-ramai Menjual Rumah, Geram Jalan Utama Terlalu Sempit dan Terisolir

5. Memperhatikan Kondisi Rumah

Sebelum akhirnya membeli rumah, lakukan peninjauan terkait kondisi hunian secara menyeluruh, mulai dari sistem plumbing, elektrikal, struktur bangunan, dan lainnya.

Tips ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kerusakan yang harus diperbaiki. Jika kondisinya sudah baik, itu artinya kamu tidak perlu mengeluarkan dana untuk renovasi.

6. Memeriksa Status Kepemilikan Tanah

Demi memastikan validitas dan keabsahannya, jangan lupa memeriksa status kepemilikan tanah pada rumah yang akan dibeli.

Cek secara teliti kelegalan surat tanah maupun sertifikat rumah. Dengan demikian, risiko masalah hukum, seperti sengketa, di masa mendatang dapat dihindari.

7. Memastikan Dokumen dan Perizinan

Selain surat tanah dan sertifikat rumah, periksa pula keseluruhan dokumen serta perizinan mengenai pembangunan rumah.

Dokumen-dokumen tersebut, meliputi surat IPB (Izin Penggunaan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), perencanaan lokasi pembangunan, serta IPPT (Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved