Berita Magetan

Selama Ramadan 2026, Tempat Hiburan Malam di Magetan Dilarang Beroperasi

Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Magetan diwajibkan menghentikan operasionalnya.

Tayang:
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Taufiqur Rohman
PANDUAN KEGIATAN RAMADAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Welly Kristanto memberi penjelasan SE Bupati tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah (2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Magetan Tutup Selama Ramadan
  • Pemerintah daerah mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama Ramadan 1447 H/2026. 
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati dan berlaku satu bulan penuh untuk menjaga suasana religius dan ketertiban umum.
  • Sekda Magetan, Welly Kristanto, menyatakan OPD terkait akan melakukan patroli dan pemantauan.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Magetan diwajibkan menghentikan operasionalnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor: 400.8..1/3/403.012/2026 tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah (2026).

Instruksi penutupan total tersebut berlaku selama satu bulan penuh.

Artinya, para pelaku usaha hiburan malam harus menyesuaikan aktivitas bisnis mereka dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Blitar Tutup Selama Ramadan, Restoran Boleh Buka Asal Pasang Tirai

Kebijakan ini merupakan bagian dari panduan kegiatan masyarakat selama Ramadan, yang bertujuan menciptakan suasana religius dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Magetan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Welly Kristanto berharap kebijakan ini dipatuhi oleh para pelaku usaha.

"Nanti OPD terkait kan tetap memantau bagaimana kondisi di lapangan."

"Mereka akan berpatroli mengawasi tempat-tempat hiburan tersebut," imbuhnya.

Selain itu, pemkab juga mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan.

Bagi pemilik restoran dan warung makan, pemerintah mengimbau agar menggunakan penutup atau tirai pada siang hari.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, kafe yang menghadirkan live music diwajibkan mengatur jam operasionalnya.

Pengelola diminta memastikan kegiatan hiburan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah salat Tarawih pada malam hari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved