Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Satu Wajib Lapor

Dari 13 tersangka perusakan pos polisi dan kantor polisi di Malang, 12 di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
RUSAK - Kondisi Pos Polisi Kebonagung Malang yang menjadi sasaran pelemparan batu paving oleh sekelompok pemuda. 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/9/2025). 

Kejadian ini termasuk dalam satu rangkaian kasus perusakan yang terjadi pada Minggu kemarin.

"Update kemarin satu pelaku tambahan yang mencuri televisi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Peristiwa perusakan fasilitas umum ini terjadi di empat titik, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Malang.

Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved