13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Satu Wajib Lapor
Dari 13 tersangka perusakan pos polisi dan kantor polisi di Malang, 12 di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
RUSAK - Kondisi Pos Polisi Kebonagung Malang yang menjadi sasaran pelemparan batu paving oleh sekelompok pemuda. 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/9/2025).
Kejadian ini termasuk dalam satu rangkaian kasus perusakan yang terjadi pada Minggu kemarin.
"Update kemarin satu pelaku tambahan yang mencuri televisi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Peristiwa perusakan fasilitas umum ini terjadi di empat titik, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Malang.
Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.
Tags
Satreskrim Polres Malang
AKP Bambang Subinajar
pelaku perusakan pos polisi
Kecamatan Kepanjen
Malang
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Baca Juga
Ngambek Amerika Serikat Tak Disebut, Presiden Donald Trump Sindir China Kacang Lupa Kulit |
![]() |
---|
Mahfud MD Anggap Presiden Prabowo Keliru karena Undang Ormas Islam Respons Demo: Santri Nggak Ikutan |
![]() |
---|
Ansor Kota Probolinggo Gandeng Forkopimda Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia Damai |
![]() |
---|
Cara Kreatif Warga Bondowoso Kampanye Lingkungan, Olah Limbah Kayu Hingga Botol Bekas Jadi Gapura |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persik Kediri Punya 10 Pemain Asing - Masalah Serius Lini Serang Arema FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.