Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah

Pria tersebut memasuki pekarangan rumah sambil membawa celurit dan meluapkan amarahnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok - CCTV
SAMBIL BAWA CELURIT - Tangkapan layar rekaman CCTV seorang pria yang membawa celurit diketahui bernama Adum Dasuki memasuki pekarangan rumah yang disewa oleh Joshua Travin sambil membawa celurit. Ia protes soal asap dapur dari produksi kue kacang tetangganya. 

Raungan suara knalpot sepeda motor RH kembali mengundang warga sekitar keluar dari rumah.

Mereka bermaksud kembali ke rumah RH untuk menegur agar tidak menimbulkan keributan.

Namun RH justru membawa sebilah parang panjang dan mengacungkan ke arah warga.

"Tersangka ini bahkan sempat mengejar warga ke arah gang rumahnya. Warga pun berlarian menyelamatkan diri," tutur Nanang.

MENGANCAM TETANGGA - RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam para tetangga dengan senjata tajam, pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Sebelumnya sejumlah tetangga menegur RH karena mabuk dan berisik di rumahnya, sehingga mengganggu kenyamanan para tetangga.
RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam para tetangga dengan senjata tajam, Minggu (14/9/2025) dini hari. Sebelumnya, sejumlah tetangga menegur RH karena mabuk dan berisik di rumahnya, sehingga mengganggu kenyamanan para tetangga. (Dok Polres Tulunagung)

Mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, warga kemudian melapor ke Polsek Ngantru.

Personel Polsek Ngantru segera menuju ke rumah RH setelah menerima laporan.

Polisi menangkap RH tanpa perlawanan berarti dan menemukan parang sepanjang 60 cm di kamarnya.

"Kami sita parang yang dipakai mengancam warga. RH kemudian kami bawa untuk dimintai keterangan di Polsek Ngantru," ujar Nanang.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, RH pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951

Jika terbukti bersalah, RH terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

"Tersangka dinilai tanpa hak memiliki, membuat, menguasai, membawa, atau mengeluarkan senjata tajam," tandas Nanang.

Baca juga: Nasib Artis Dulu Divonis 14 Tahun Penjara Terlibat Pembunuhan Kekasih, Kini Jadi YouTuber Bantu UMKM

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved