Berita Viral
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah
Pria tersebut memasuki pekarangan rumah sambil membawa celurit dan meluapkan amarahnya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria paruh baya membawa senjata tajam jenis celurit saat mendatangi rumah tetangganya.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Asteroid, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Video yang menampilkan kejadian ini berdurasi hampir dua menit, viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi pada 27 September 2025.
Adapun peristiwa ini dipicu keluhan asap dari sebuah usaha rumahan milik penyewa rumah.
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak pria tersebut memasuki pekarangan rumah sambil membawa celurit dan meluapkan amarahnya.
Bahkan, saat pemilik rumah keluar menemuinya, pria tersebut justru semakin emosional.
Belakangan diketahui, pria tersebut bernama Adum Dasuki.
Menurut keterangan Joshua Travin, insiden tersebut bermula ketika tetangganya datang untuk mengeluh.
Ia mengeluhkan asap dari produksi usaha kue kacang miliknya yang dianggap mengganggu.
"Beliau datang untuk mengeluhkan asap dari produksi kami yang masuk ke rumahnya," ujar Joshua saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (1/10/2025).
Meski kedua belah pihak telah dimediasi dan sepakat damai, penyewa rumah, Joshua Travin, memutuskan untuk pindah demi keamanan dan kelangsungan usahanya.
Joshua memutuskan pindah dari rumah yang baru dihuninya kurang dari dua bulan itu.
Keputusan ini diambil demi keberlangsungan usaha.
Selain itu juga mempertimbangkan kesehatan mental keluarga dan keselamatan tujuh orang pegawainya.
Baca juga: Siswi Meninggal Dunia Gejalanya Keracunan, Kepala Puskesmas: Pulang Sekolah Baru Ngeluh Mual
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah dipertemukan dan sepakat berdamai.
Pihak kepolisian telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan mereka sepakat berdamai. Kami berharap keduanya bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik," kata Anang.
Di sisi lain, Adum Dasuki, pria yang terekam dalam video membawa celurit, enggan memberikan komentar saat ditemui awak media.
Ia menyatakan lebih memilih jalur mediasi lebih lanjut yang melibatkan pihak kelurahan dan tokoh masyarakat setempat untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Konflik antar warga juga terjadi di tempat lain.
RH (32) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, mengancam dengan senjata tajam jenis parang, pada Minggu (14/9/2025), pukul 01.00 WIB.
RH juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat dengan Undang-undang Darurat.
Penangkapan ini bermula saat RH masuk di rumahnya sejak Sabtu (13/9/2025) malam, sambil memutar musik keras-keras.
"Sejumlah tetangga waktu itu datang untuk memperingatkan karena rumah RH ramai sekali."
"Sementara ada tetangga yang sakit," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Liput Keracunan MBG, Wartawan Dicekik Petugas SPPG, BGN: Kunjungan Tidak Boleh Sembarangan
Saat itu ada sekitar 10 orang warga yang mendatangi RH untuk menegur perbuatannya.
Ternyata RH dalam kondisi mabuk dan mengerang seperti kesurupan saat ditegur.
Setelah itu warga kembali pulang, meninggalkan RH di rumahnya.
"Setelah warga pulang, RH ini ternyata semakin menjadi-jadi. Dia malah menyalakan sepeda motor dan memutar gas kencang," sambung Nanang.
Raungan suara knalpot sepeda motor RH kembali mengundang warga sekitar keluar dari rumah.
Mereka bermaksud kembali ke rumah RH untuk menegur agar tidak menimbulkan keributan.
Namun RH justru membawa sebilah parang panjang dan mengacungkan ke arah warga.
"Tersangka ini bahkan sempat mengejar warga ke arah gang rumahnya. Warga pun berlarian menyelamatkan diri," tutur Nanang.

Mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, warga kemudian melapor ke Polsek Ngantru.
Personel Polsek Ngantru segera menuju ke rumah RH setelah menerima laporan.
Polisi menangkap RH tanpa perlawanan berarti dan menemukan parang sepanjang 60 cm di kamarnya.
"Kami sita parang yang dipakai mengancam warga. RH kemudian kami bawa untuk dimintai keterangan di Polsek Ngantru," ujar Nanang.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, RH pun ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951
Jika terbukti bersalah, RH terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
"Tersangka dinilai tanpa hak memiliki, membuat, menguasai, membawa, atau mengeluarkan senjata tajam," tandas Nanang.
Baca juga: Nasib Artis Dulu Divonis 14 Tahun Penjara Terlibat Pembunuhan Kekasih, Kini Jadi YouTuber Bantu UMKM
Jalan Asteroid
Kecamatan Lowokwaru
Kota Malang
Adum Dasuki
Joshua Travin
kue kacang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siswi Meninggal Dunia Gejalanya Keracunan, Kepala Puskesmas: Pulang Sekolah Baru Ngeluh Mual |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Shell Soal Penjualan BBM di SPBU Swasta, Alasan Belum Mengimpor dari Pertamina Dikuak |
![]() |
---|
Empat Anak Tewas Ketika Rumah yang Mereka Tempati Kebakaran: Korban Terlelap Tidur |
![]() |
---|
Alasan Yai Mim Mundur dari Dosen UIN Malang usai Viral Seteru dengan Tetangga: daripada Sakit Hati |
![]() |
---|
Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.