Surat Edaran KPK Terbit, DPRD Malang Wanti-wanti Sekolah Tak Terima Titipan Anak Pejabat saat SPMB
DPRD Kabupaten Malang menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan larangan praktik titip-menitip dalam pelaksanaan SPMB.
- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta seluruh pejabat dan lembaga mematuhi aturan serta menghentikan praktik gratifikasi dalam penerimaan siswa baru.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diingatkan untuk menutup celah praktik gratifikasi, termasuk titip-menitip calon peserta didik oleh pejabat maupun pihak yang memiliki pengaruh tertentu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kami berharap tidak ada lagi mekanisme titip-titipan baik itu dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD maupun siapa saja yang selama ini memiliki akses ke dinas pendidikan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: SPMB 2026 Diawasi Ketat, Dindik Jatim Ingatkan Larangan Pungli
Ia menjelaskan, ketika KPK telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi maka ada potensi gratifikasi dalam SPMB. Oleh karena itu, ia meminta setiap lembaga maupun pejabat mematuhi edaran ini.
Sebelum adanya SE KPK, Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang telah mendandatangani Pakta Integritas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang bertepatan dengan Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
"Karena semua lembaga sudah menandatangani, kita harus patuh. Jangan ada lagi titipan dalam rangka penerimaan siswa baru karena kami membaca adanya indikasi laporan dari masyarakat ke arah sana," jelasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan berdasarkan dari SPMB sebelumnya, sempat diterima adanya laporan dari masyarakat terkait gratifikasi. Namun, ketika ditindaklanjuti pelapor tidak memberikan data yang detail dan utuh.
Sebab, ada indikasi yang terlibat dalam praktik ini berasal dari pejabat. Sehingga, pihaknya tidak bisa mengungkap kasus ini ketika menerima laporan dari masyarakat.
"Namun, tanpa mengurangi rasa hormat, sudahlah hal-hal seperti itu kita sudahi saja. Kalau memang anak-anak kita tidak memenuhi syarat di suatu lembaga pendidikan, ya sudah jangan dipaksakan," tegasnya.
Sasaran sekolah yang menjadi tujuan dari praktik ini menurut Zulham banyak terjadi di SMP unggulan, utamanya di wilayah urban seperti di Kecamatan Kepanjen.
Alasannya karena jaringan lebih luas, alumninya kuat, sehingga mendasari keinginan pejabat untuk menitipkan anaknya.
Setelah adanya surat edaran, Zulham tidak ingin kasus serupa di temukan di wilayah Kabupaten Malang.
Ketika hal ini ditemukan maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.
| SPMB 2026 Diawasi Ketat, Dindik Jatim Ingatkan Larangan Pungli |
|
|---|
| SPMB Tulungagung 2026, Plt Bupati Pastikan Seleksi Transparan dan Adil: Tak Ada Siswa Titipan |
|
|---|
| DPRD Jatim Sidak SPMB 2026 di Trenggalek, Minta Siswa Jangan Tunda Ambil PIN |
|
|---|
| Kuota SMA/SMK Negeri Hanya 39 Persen, Khofifah Ajak Lulusan SMP Manfaatkan Beasiswa Sekolah Swasta |
|
|---|
| Ribuan Lulusan SD di Kota Malang Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Disdikbud Beri Saran ke Swasta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Malang-Zulham-Akhmad-Mubarrok-segera-melakukan-sidak-ke-SPPG.jpg)