Surat Edaran KPK Terbit, DPRD Malang Wanti-wanti Sekolah Tak Terima Titipan Anak Pejabat saat SPMB

DPRD Kabupaten Malang menyikapi adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
SIDAK - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyampaikan, pihaknya segera melakukan sidak ke SPPG di Malang, Rabu (8/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Malang mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan larangan praktik titip-menitip dalam pelaksanaan SPMB.
  • Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta seluruh pejabat dan lembaga mematuhi aturan serta menghentikan praktik gratifikasi dalam penerimaan siswa baru.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luluul

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diingatkan untuk menutup celah praktik gratifikasi, termasuk titip-menitip calon peserta didik oleh pejabat maupun pihak yang memiliki pengaruh tertentu.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kami berharap tidak ada lagi mekanisme titip-titipan baik itu dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD maupun siapa saja yang selama ini memiliki akses ke dinas pendidikan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (3/6/2026). 

Baca juga: SPMB 2026 Diawasi Ketat, Dindik Jatim Ingatkan Larangan Pungli

Ia menjelaskan, ketika KPK telah mengeluarkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi maka ada potensi gratifikasi dalam SPMB. Oleh karena itu, ia meminta setiap lembaga maupun pejabat mematuhi edaran ini.

Sebelum adanya SE KPK, Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang telah mendandatangani Pakta Integritas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang bertepatan dengan Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). 

"Karena semua lembaga sudah menandatangani, kita harus patuh. Jangan ada lagi titipan dalam rangka penerimaan siswa baru karena kami membaca adanya indikasi laporan dari masyarakat ke arah sana," jelasnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan berdasarkan dari SPMB sebelumnya, sempat diterima adanya laporan dari masyarakat terkait gratifikasi. Namun, ketika ditindaklanjuti pelapor tidak memberikan data yang detail dan utuh.

Sebab, ada indikasi yang terlibat dalam praktik ini berasal dari pejabat.  Sehingga, pihaknya tidak bisa mengungkap kasus ini ketika menerima laporan dari masyarakat.

"Namun, tanpa mengurangi rasa hormat, sudahlah hal-hal seperti itu kita sudahi saja. Kalau memang anak-anak kita tidak memenuhi syarat di suatu lembaga pendidikan, ya sudah jangan dipaksakan," tegasnya. 

Sasaran sekolah yang menjadi tujuan dari praktik ini menurut Zulham banyak terjadi di SMP unggulan, utamanya di wilayah urban seperti di Kecamatan Kepanjen.

Alasannya karena jaringan lebih luas, alumninya kuat, sehingga mendasari keinginan pejabat untuk menitipkan anaknya.

Setelah adanya surat edaran, Zulham tidak ingin kasus serupa di temukan di wilayah Kabupaten Malang.

Ketika hal ini ditemukan maka pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved