Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Murid di Kecamatan Turen Malang Dihebohkan Surat Pernyataan 'Izin' Program MBG

Beredar surat pernyataan bernarasi 'Mengizinkan/Tidak Mengizinkan' anak saya menerima program MBG di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
KOMPAS.com/Adlu Raharusun
EDARAT SURAT - Ilustrasi Makanan bergizi gratis (MBG). alangan wali murid SD maupun SMP di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur digegerkan dengan edaran surat pernyataan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Poin Penting : 

  • Beredar surat pernyataan bernarasi 'Mengizinkan/Tidak Mengizinkan' anak saya menerima program MBG di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 
  • Surat ini juga  bertuliskan agar wali murid merahasiakan jika terjadi kejadian luar biasa serta mencari penyelesaian/solusi dengan pihak terkait serta tidak menuntut kepada pihak manapun
  • Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji telah mengambil tindakan namun belum diketahui siapa yang membuat surat tersebut

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kalangan wali murid SD maupun SMP di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur digegerkan dengan edaran surat pernyataan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Isinya bertuliskan narasi 'Mengizinkan/Tidak Mengizinkan' anak saya menerima program MBG tersebut.

Setiap wali diharapkan untuk mencoret salah satu pilihan tersebut. 

Selanjutnya, narasi bertuliskan agar wali murid merahasiakan jika terjadi kejadian luar biasa serta mencari penyelesaian/solusi dengan pihak terkait serta tidak menuntut kepada pihak manapun. 

Menyikapi adanya surat pernyataan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji telah mengambil tindakan. Ia menyampaikan jika surat tersebut telah ditarik dan tidak dilanjutkan. 

Baca juga: Polisi Sidak SPPG Rejomulyo Kediri, Pastikan Proses Pengolahan MBG Aman dan Higienis

"Sekolah menolak membuat pernyataan tersebut," kata Suwadji kepada Tribun Jatim Network, Jumat (10/10/2025). 

Namun, secara rinci Suwadji tidak menyebutkan siapa yang membuat serta mengedarkan surat pernyataan itu. 

Agar hal ini tidak berlarut dan membuat resah wali murid, Dinas Pendidikan pun telah memberikan arahan dan warning kepada satuan pendidikan di Kabupaten Malang. 

Di antaranya, Kepala Sekolah dan guru harus ikut bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keamanan pendistribusian MBG. Kemudian Kepala Sekolah dan Guru itu memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani. 

"Lalu, sekolah menujuk 1 Guru Honorer sebagai PIC; memastikan bahwa makanan yg akan dibagi layak , higyine, sehat dan bergizi," jelasnya. 

Baca juga: Menteri BKKBN Wihaji Tinjau Program MBG dan Apresiasi Tenaga Lini Lapangan di Surabaya

Arahan selanjutnya adalah kepala sekolah, beserta orang tua apabila ada yang meminta tanda tangan surat pernyataan agar melakukan cek dan memastikan isinya tidak merugikan.

Apabila pernyataannya ada konsekuensi tanggung jawab yang bukan kapasitas dan kewenangan, kepala sekolah wajib menolak. 

Terakhir, melakukan koordinasi mantap dengan semua pihak yang terkait. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved