Daftar 9 SPPG di Malang yang Terima Rekomendasi SLHS, Telah Penuhi Syarat 3 Indikator

Dinkes Kota Malang memberikan rekomendasi SLHS pada 9 SPPG. 9 SPPG itu memenuhi syarat 3 indikator yang ditetapkan secara ketat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
REKOMENDASI SLHS - Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif saat ditemui TribunJatim.com, Minggu (26/10/2025). Sebanyak 9 SPPG di Kota Malang telah mendapat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang. 

Poin Penting:

  • Dinkes Kota Malang memberikan rekomendasi SLHS pada 9 SPPG.
  • 9 SPPG itu memenuhi syarat 3 indikator yang ditetapkan secara ketat.
  • Setelah menerima rekomendasi SLHS, pengelola SPPG bisa langsung mengurus perizinan melalui sistem milik Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang memberikan rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sembilan SPPG tersebut mendapat rekomendasi, usai memenuhi syarat tiga indikator yang ditetapkan secara ketat.

"Jadi, kami mengeluarkan rekomendasi SLHS setelah tiga indikator memenuhi syarat. Yaitu semua karyawan telah menjalani pelatihan penjamah makanan, kemudian hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari mulai masuk sampai limbah angka nilainya minimal 80, selanjutnya hasil pemeriksaan kualitas air secara kimiawi atau mikrobiologi dan hasil swab alat telah memenuhi semua persyaratan," ujar Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif kepada TribunJatim.com, Minggu (26/10/2025).

Sebagai informasi, SPPG di Kota Malang yang telah terdaftar berjumlah 17 unit.

Dari jumlah tersebut, baru 11 unit yang telah operasional dan baru sembilan unit yang sudah mendapat rekomendasi SLHS.

Diketahui, kesembilan SPPG di Kota Malang yang mendapat rekomendasi SLHS antara lain adalah SPPG Arjosari, SPPG Purwodadi, SPPG Madyopuro, SPPG Rampal Celaket, SPPG Ir Rais, SPPG Insan Permata Tunggulwulung, SPPG Tulusrejo, SPPG Bahrul Maghfiroh dan SPPG Bani Umar Tlogomas.

Setelah menerima rekomendasi SLHS, pengelola SPPG terkait bisa langsung mengurus perizinan melalui sistem milik Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Baca juga: Lakukan Evaluasi Dugaan Keracunan MBG, BGN Kerahkan 5 Ribu Chef Awasi Kualitas Masakan SPPG

Kemudian, bagi SPPG yang belum mendapat rekomendasi SLHS, tetap diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Meski begitu, pengawasan mutu dan kualitas, mulai bahan mentah hingga pengolahan sampai menjadi produk MBG tetap dilakukan secara ketat.

"Yang belum terbit rekomendasinya, karena ada beberapa yang harus ditambahkan atau diperbaiki. Sehingga, kami berikan masukan serta saran dari hasil penilaian, mana beberapa poin yang harus diperbaiki supaya bisa memenuhi syarat," terangnya.

Husnul berharap kepada pengelola SPPG untuk mematuhi dan memenuhi penilaian tiga indikator.

Termasuk, menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat, mulai dari menerima bahan mentah, proses pengolahan hingga proses sterilisasi terhadap ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Dalam minggu ini, kami lakukan evaluasi ulang. Kalau semuanya memenuhi syarat, maka akan kami keluarkan rekomendasi SLHS," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved