Temuan Jasad Wanita Terbakar di Malang
Kronologi Lengkap Suami di Malang Bunuh Istri Siri Lalu Membakarnya, Kesal Lantaran sering Cekcok
Polisi mengungkap aksi pembunuhan Fadeli Amin (54) pada istrinya, Ponimah (54) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Polisi ungkap kronologi suami bunuh istri siri lalu dibakar di Kabupaten Malang.
- Jasad korban ditemukan di area lahan tebu Desa Sumberejo Malang.
- Pelaku mengaku membunuh korban lantaran sering cekcok.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkuak kronologi suami bunuh istri siri lalu dibakar di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi mengungkap aksi pembunuhan Fadeli Amin (54) pada istrinya, Ponimah (54) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dalam press release yang digelar pada Senin (27/10/2025).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo menyampaikan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 05.00 WIB, anak korban yaitu Ernawati hendak berangkat bekerja di sebuah pabrik rokok di Kecamatan Pagelaran, Malang.
Saat itu, Ponimah sedang berada di rumah Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, bersama dengan tersangka, Fadeli Amin (54) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.
Kemudian anak korban yaitu Ernawati pulang ke rumah dalam keadaan tidak ada orang.
Selang beberapa waktu, tersangka bersama cucunya pulang.
Lalu, Ernawati menanyakan keberadaan Ponimah.
"Tersangka berujar kepada anak korban bahwa ada seorang tak dikenal datang ke rumah lalu menjemput ibunya. Dan mereka pergi entah kemana," kata AKBP Danang Setyo.
Selanjutnya, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan bahwa ibunya telah hilang.
Pada Minggu (12/10/2025) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Malang, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dikubur di lahan tebu.
Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Pria yang Ditemukan Terikat di Lamongan, Polisi Tunggu Autopsi Polda Jatim
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSSA Kota Malang untuk diidentifikasi.
Hasilnya, jasad yang ditemukan itu merupakan Ponimah.
Selanjutnya, pada Senin (13/10/2025) polisi melakukan penyelidikan.
Kemudian didapati informasi bahwa Fadeli Amin sedang dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, pada 8 Oktober 2025 pelaku mengakui telah membunuh istri sirinya.
Tepatnya di dapur rumahnya yang ada di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
"Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan balok kayu sepanjang 154 centimeter sebanyak tiga kali. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Usai korban tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil truk milik Supardi, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
Tersangka kemudian membungkus jenazah Ponimah dengan selimut.
Kemudian jenazah dinaikkan ke atas bak truk dan dibawa ke sebuah ladang yang ditanami tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dengan tujuan untuk membuang jenazah.
Setibanya di ladang, tersangka menurunkan jenazah Ponimah ke sebuah parit.
Lalu pelaku membakar jasad Ponimah dengan Pertalite yang sebelumnya dibeli.
Setelah korban terbakar, tersangka mengubur jenazah Ponimah dengan menggunakan cangkul yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh korban lantaran sering cekcok sampai tidak pernah tidur bersama.
Bahkan korban sudah tidak mau diajak berhubungan suami istri.
Diketahui, pelaku dan korban menikah secara siri sejak Juni 2025.
"Cekcok ini sudah terjadi sejak 15 hari sebelum kejadian. Pelaku merasa sakit hati pada korban hingga nekat membunuh istri sirinya," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersang dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.