Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Rokok di Kabupaten Malang Terancam Pindah ke Daerah Lain

Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Malang mengeluhkan sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/LULUUL ISNAINIYAH
SOSIALISASI: Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Pengusahan Rokok keluhkan sulitnya urus perizinan PBG 

 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan rokok di Kabupaten Malang mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga beberapa mulai pindah ke wilayah lain seperti Kabupaten Blitar.
  • Sulitnya perizinan disebabkan aturan kementerian yang mengharuskan verifikasi dokumen oleh tenaga ahli pihak ketiga, sehingga proses bisa memakan waktu lama
  • DPRD Kabupaten Malang diharap bisa mencarikan solusi agar pengurusan PBG lebih dipermudah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Malang mengeluhkan sulitnya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, beberapa perusahaan mulai pindah ke luar Kabupaten Malang, seperti Kabupaten Blitar, untuk mendirikan atau mengembangkan pabrik.

Keluhan ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto dalam forum sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025).

"Mengurus perizinan untuk mendirikan pabrik baru atau pengembangan itu sulinya tidak terbatas. Misalnya, saat mengurus perizinan itu kan ada jangkanya, jika satu bulan tidak bisa berarti selesai," kata Heri saat dikonfirmasi.

Akan tetapi, Heri beserta keluhan pengusaha lainnya merasa terkatun-katung ketika perizinan tidak segera terurus. Akibatnya, beberapa anggota dari Formasi memilih untuk pergi ke daerah lain yang perizinannya cepat dan mudah.

Sebagai contoh, beberapa perusahaan rokok terbesar seperti Cakra, Ares, hingga Gajah Baru memilih wilayah Kabupaten Blitar untuk mendirikan perusahaan baru atau pengembangan.

Baca juga: Bus Trans Jatim Malang Raya Resmi Beroperasi, Tarif Murah dan Rute Strategis untuk Wisatawan

Padahal. kurang lebih sebanyak 77 perusahaan rokok yang tergabung dalam Formasi telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Tidak hanya dari segi penempatan kerja yang meluas, mereka juga menyumbangkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang sebanyak Rp 159 miliar di 2025.

"Itupun nggak semua anggaran terserap untuk kemaslahatan masyarakat. Padahal kontribusi kami setiap tahunnya itu sudah Rp 159 miliar," tegasnya.

Melalui forum ini, Heri berharap DPRD Kabupaten Malang bsia mencarikan solusi agar pengurusan PBG lebih dipermudah. Sehingga eksodus peruahaan rokok ke wiyalah lain tidak terjadi.

Terpisah, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok telah menampung keluhan yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan rokok terkait pengurusan PBG. 

"Mereka menyampaikan banyak pabrik rokok di Kabupaten Malang yang hari ini pindah atau fokus ke Blitar. Kenapa? Karena mereka mengeluhkan perizinannya di Malang itu sulit," imbuh Zulham.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan sulitnya mengurus PBG itu dikarenakan banyak aturan dari Kementerian. Seperti aturan terkait penggunaan tenaga ahli dalam melakukan verifkasi dokumen PBG.

"Mereka (tenaga ahli) kan pihak ketiga bukan dari pemerintah, biasanya uploadnya terlambat itu karena keterbatasan tenaga ahli. Sehingga ada yang satu tahun atau bahkan dua tahun baru selesai," terangnya.

Untuk mengatasai keluhan tersebut, pihaknya akan berusaha dalam memperbaiki perizinan bangunan gedung agar iklim investasi di Kabupaten Malang menjadi lebih baik.

"Tadi juga saya sampaikan bahwa CSR akan kami rapikan, tidak boleh orang narik CSR sembarangan. Tetapi harus melalui pemerintah dalam hal ini ditunjuk Bupati ialah Bapenda. Jadi hari ini kami rapikan perizinan dan CSR. Kalau iklim investasi aman dan nyaman pengusaha pasti kembali ke sini," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved