Penganiaya DJ Cantik di Malang Diciduk Polisi, Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan DJ perempuan, US (27), kurang dari 2 x 24 jam setelah korban membuat laporan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DITANGKAP - APN (25), tersangka penganiayaan US (27), DJ asal Malang yang juga kekasihnya, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025). APN menganiaya karena korban sering menerima uang saweran. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku penganiayaan DJ cantik asal Malang diciduk polisi.
  • Pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku cemburu karena korban menerima uang saweran.
  • Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf pada korban serta seluruh masyarakat.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial US (27), kurang dari 2 x 24 jam setelah korban membuat laporan.

Diketahui, pelaku penganiayaan tersebut berinisial APN (25) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

APN merupakan kekasih korban, yang juga berprofesi sebagai DJ.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, APN yang dalam kondisi mabuk minuman alkohol datang ke rumah korban yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Malang.

Setelah itu, baik pelaku dan korban terlibat cekcok.

Tersulut emosi, APN pun langsung meludahi dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.

"Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban hingga mengalami luka lebam dan robek," ujar Kombes Pol Nanang Haryono dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).

Selanjutnya, korban baru melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (26/11/2025).

Laporan segera ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

"Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat. Kurang dari 2 x 24 jam atau tepatnya di tanggal 27 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku APN berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir, Kabupaten Malang," jelasnya.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pacar Aniaya DJ Wanita Muda di Malang, Korban Luka Lebam di Wajah dan Trauma

Pria yang akrab disapa Nanang ini mengungkapkan, setelah menganiaya korban, APN sempat melarikan diri karena takut dan beberapa kali pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ia juga mengungkapkan, antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan asmara putus sambung sejak tahun 2022.

Faktor cemburu karena korban menerima uang saweran, jadi motif APN melakukan penganiayaan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved