Penganiaya DJ Cantik di Malang Diciduk Polisi, Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan DJ perempuan, US (27), kurang dari 2 x 24 jam setelah korban membuat laporan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Pelaku penganiayaan DJ cantik asal Malang diciduk polisi.
- Pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku cemburu karena korban menerima uang saweran.
- Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf pada korban serta seluruh masyarakat.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial US (27), kurang dari 2 x 24 jam setelah korban membuat laporan.
Diketahui, pelaku penganiayaan tersebut berinisial APN (25) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
APN merupakan kekasih korban, yang juga berprofesi sebagai DJ.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, APN yang dalam kondisi mabuk minuman alkohol datang ke rumah korban yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Malang.
Setelah itu, baik pelaku dan korban terlibat cekcok.
Tersulut emosi, APN pun langsung meludahi dan memukul wajah korban dengan tangan kosong.
"Pemukulan sebanyak satu kali, dengan tepat mengenai bagian bawah mata kanan korban hingga mengalami luka lebam dan robek," ujar Kombes Pol Nanang Haryono dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (28/11/2025).
Selanjutnya, korban baru melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Rabu (26/11/2025).
Laporan segera ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.
"Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat. Kurang dari 2 x 24 jam atau tepatnya di tanggal 27 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku APN berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir, Kabupaten Malang," jelasnya.
Baca juga: Diduga Mabuk, Pacar Aniaya DJ Wanita Muda di Malang, Korban Luka Lebam di Wajah dan Trauma
Pria yang akrab disapa Nanang ini mengungkapkan, setelah menganiaya korban, APN sempat melarikan diri karena takut dan beberapa kali pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Ia juga mengungkapkan, antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan asmara putus sambung sejak tahun 2022.
Faktor cemburu karena korban menerima uang saweran, jadi motif APN melakukan penganiayaan.
penganiayaan DJ wanita
Malang
Kecamatan Blimbing
Kombes Pol Nanang Haryono
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
ViralLokal
| FIFA Berencana Naikkan Hadiah Uang di Piala Dunia 2026 Imbas Peserta Cemas |
|
|---|
| Sejarah dan Peran Museum Gubug Wayang Mojokerto dalam Melestarikan Budaya Wayang Nusantara |
|
|---|
| Menelusuri Jejak Sejarah di Balik Gurihnya Rujak Cingur hingga Tahu Tek |
|
|---|
| Kelakuan Pemuda Maling Kotak Amal di 4 Lokasi Demi Bisa Main Judi Online |
|
|---|
| Sejarah Museum Islam Indonesia KH Hasyim Asyari, Jejak Peradaban Islam Nusantara di Tebuireng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/APN-tersangka-penganiayaan-DJ-asal-Malang-yang-juga-kekasihnya-ditangkap-polisi.jpg)