Penadah Motor Curian di Kabupaten Malang Ditangkap

Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Malang. Pelaku mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Tumpang

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/POLRES MALANG
Barang bukti pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Tersangka gondol sepeda motor saat korban lengah. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Malang menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang terjadi sejak November 2025.
  • Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Vixion karena kunci dan kendaraan tidak diamankan dengan baik; tersangka S mengambil motor dan menjualnya ke penadah I.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua tersangka pencurian sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Malang. Pelaku mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

Penangkapan ini bermula dari adanya dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi sejak November 2025. Korban pertama yakni AK (22) warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di teras rumah dengan tidak dikunci ganda. Sedangkan kunci dan ponsel milik korban diletakkan di ruang tamu.

"Saat korban lengah, pelaku dengan sigap mengambil kunci dan membawa sepeda motor," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Maling Motor Bersajam Keok Disergap Warga Surabaya, Kedua Tangan Diikat, Wajah Babak Belur

Selanjutnya, korban kedua adalah IS (38) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yang terparkir di ruang tamu. 

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan S (44) warga Desa Kisal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual hasil curian sepeda motor ke penadah, I warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Untuk mendapatkan keuntungan cepat, pelaku menjual hasil curiannya ke penadah," jelasnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Malang melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan penadah di rumahnya, kemarin Rabu (6/1/2025). 

Baca juga: Komplotan Maling Bobol Jok Motor di Gresik Diringkus, Penadah dan Pelaku Utama Diamankan di Surabaya

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka I dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan mengamankan rumah dan kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved