Berita Malang

Beraksi di Singosari Malang, Maling Motor Nekat Lompat ke Jurang Demi Kabur dari Kejaran

Aksi pencurian sepeda motor di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil digagalkan, kemariN Sabtu (17/1/2026).

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Istimewa
PENANGKAPAN: Polsek Singosari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kemarin Sabtu (17/1/2026). Pencurian sepeda motor berhasil digagalkan oleh korban. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pencurian sepeda motor di Desa Gunungrejo, Singosari, Kabupaten Malang pada Sabtu dini hari (17/1/2026) berhasil digagalkan setelah pemilik motor memergoki pelaku.
  • Pelaku bernama Sultoni, warga Lawang, sempat melarikan diri dan membuang kunci T, bahkan melompat ke jurang sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh korban bersama warga.
  • Pelaku telah diamankan Polsek Singosari dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi pencurian sepeda motor di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang berhasil digagalkan, kemariN Sabtu (17/1/2026).
 
Pelaku Sultoni warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berhasil diamankan Polsek Singosari usai tindakannya diketahui oleh pemilik sepeda motor.

Kapolsek Singosari, AKP Try Widyanto mengatakan kejadian ini terjadi sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat nopol N 5866 GM di Jalan Dusun Kreweh dalam kedaan terkunci stir dan lock tertutup.

Selanjutnya, korban bersama temannya di belakang sepeda motor dengan jarak dua meter. Sekira pukul 01.30 WIB, korban melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor.

Baca juga: Pasutri Pelaku Curanmor di Kota Kediri Ditangkap, Polisi Sita 4 Motor Hasil Curian

"Selanjutnya, ada seorang saksi bernama Fidia Taufiki yang duduk di sekitar lokasi meneriaki korban 'Lik, sepedamu, Lik'," kata Try saat dikonfirmasi Senin (19/1/2026).

Mendengar teriakan saksi, korban kemudian berdiri menghampiri pelaku. Dengan sigap, korban memegangi jaket yang dikenakan pelaku dari belakang.

Namun, pelaku berhasil lepas dari pegangan korban dan lari. Selanjutnya, korban bersama saksi, sekaligus teman-temannya mengejar pelaku.

"Saat dikejae, pelaku tiba-tiba melempar kunci T ke arah korban namun terjatuh di jalan. Selanjutnya korban bersama teman-temannya mengejar pelaku," jelasnya.

Sekira 150 meter dari lokasi kejadian, pelaku lomPat ke dalam jurang. Tiga menit kemudian, pelaku keluar dari jurang dan ditangkap oleh korban bersama saksi dan temannya.

Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari untuk proses lebih lanjut. Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku.

"Tersangka telah kami amankan ke Polsek Singosari guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 1 Fotocopy BKPB sepeda motor korban dan fotocopy STNK.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved