Yai Mim Tersangka Kasus Asusila
Alasan Sebenarnya Yai Mim Ditahan, Resahkan Warga Dan Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim sejak Senin malam (19/1/2026) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, berdasarkan laporan korban Sahara. Ia dijerat Pasal UU Pornografi, UU TPKS, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
- Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kedua, dengan alasan kewenangan penyidik dan banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG- Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi.
Ia resmi ditahan sejak Senin (19/1/2026) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB No 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.
"Terkait perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP. Adapun untuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya kepada TribunJatim.com, Selasa (20/1/2026).
Dirinya mengungkapkan sebelum ditahan, tersangka Yai Mim secara kooperatif datang ke Polresta Malang Kota dalam panggilan kedua pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) siang. Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.
Selain merupakan kewenangan penyidik, penahanan tersebut dilakukan atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka Yai Mim. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan.
"Untuk kronologi, sebagian sudah banyak beredar di media sosial. Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat, atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka," terangnya.
Baca juga: Yai Mim Resmi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah
Saat ditanya terkait Yai Mim yang juga tercatat sebagai pelapor dalam perkara lain, pihaknya menegaskan bahwa seluruh laporan tetap diproses dan ditindaklanjuti.
"Tetap berprogres dan tetap kami laksanakan secara normatif. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan (Yai Mim) sebagai pelapor ataupun terlapor, tetap kami laksanakan penanganannya secara obyektif," tegasnya.
Terkait pengakuan tersangka yang menyebut bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan psikiater. Selain memeriksa kejiwaannya, pelibatan psikiater juga untuk mendalami maksud dari konten-konten yang dibuat oleh tersangka dan beredar luas di media sosial.
Mengenai keinginan Yai Mim untuk berdamai dalam perkara tersebut, AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan tetap berjalan.
"Termasuk soal penangguhan penahanan tersangka, sampai saat ini belum ada yang mengajukan," tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa Yai Mim saat akan ditahan bersikap kooperatif dan tidak melawan. Dan dari hasil pengecekan kesehatan, kondisi Yai Mim juga cukup baik.
"Kami sudah melakukan pengecekan kesehatan, dan dokter menyatakan bahwa kondisinya cukup baik. Untuk sakitnya apa masih kami dalami, karena dari pemeriksaan hari ini belum ada keterangan mendalam dari dokter," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Yai Mim Resmi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah |
|
|---|
| Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan: Terjerat Kasus Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Asusila Eks Dosen UIN Malang: Yai Mim Dicecar 53 Pertanyaan, Polisi Sita 2 Ponsel |
|
|---|
| Yai Mim Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Kasus Asusila: Untuk Apa Sih Seperti Ini? |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Yai Mim Ngaku Sakit Vertigo Saat Hadiri Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Imam-Muslimin-Yai-Mim-memberikan-pernyataan-usai-ditetapkan-tersangka-dugaan-pelecehan-seksual.jpg)