Batang Pohon yang Ditebang di Jalan Suhat Malang Dilelang Dengan Harga Awal Rp 8 Juta

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melelang batangan kayu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Petugas mengevakuasi pohon yang baru saja tumbang di Kecamatan Sukun, Kota Malang. DLH Kota Malang melelang batangan kayu lewat KPKNL. Uang hasil lelang akan masuk ke kas daerah. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Malang melalui DLH akan melelang lebih dari 3.000 batang kayu hasil penebangan di Jalan Sukarno-Hatta dan lokasi lain, dengan harga awal lelang Rp 8 juta.
  • Lelang kayu dilakukan sesuai ketentuan Perwali Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah, dan penilaian harga dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melelang batangan kayu. Batangan kayu tersebut merupakan hasil penebangan di Jalan Sukarno Hatta beberapa waktu lalu. Pemkot Malang mengajukan pelanggan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar mengatakan lelang batangan kayu tersebut dimulai harga Rp 8 juta.

Eko menyebut proses pelelangan kayu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena masuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD).

“Untuk lelang kayu, seperti lelang apa pun, statusnya adalah BMD. Jadi mekanismenya harus sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah,” ujar Eko.

DLH Kota Malang disebut Eko telah mengusulkan pelanggan tersebut di awal. BKAD menindaklanjuti untuk penentuan harga. 

Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Eko mengungkapkan, khusus kayu hasil penebangan di kawasan Soekarno-Hatta, seluruh tahapan penilaian telah rampung. 

Baca juga: Jalan Suhat Malang Banjir, Genangan Air Setinggi Betis Orang Dewasa, Banyak Mobil Pilih Putar Balik

“Kayu Suhat itu secara keseluruhan nilainya Rp 8 juta. Sekarang tinggal kita ajukan ke KPKNL untuk diproses lelang,” tegasnya.

Hasil dari lelang akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pemkot Malang akan memasukan kategori itu sebagai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Raymond Matondang menerangkan, ada 3.000 lebih batang pohon yang direncanakan dilelang. Ribuan pohon yang akan dilelang, merupakan hasil perempesan atau penebangan sejak Agustus 2025.

Raymond menyebut, batang pohon didapat dari perempesan terhadap pohon yang membahayakan pengguna jalan atau penghuni rumah. Termasuk yang berasal dari Jalan Sukarno-Hatta karena pembangunan proyek gorong-gorong.

"Setiap hari kami selalu melaksanakan perempesan pohon yang berbahaya," ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Perempesan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan teknis DLH, serta laporan dan permintaan dari masyarakat. Ke depan, DLH Kota Malang akan memfokuskan perempesan di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Kayu hasil penebangan atau perempesan disimpan di gudang DLH Kota Malang sebelum nantinya dilelang. Sedangkan ranting kecil dan dedaunan hasil perempesan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah menjadi kompos

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved