Belum Terima THR? Pekerja di Kabupaten Malang Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
POSKO THR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Apabila pekerja di wilayah Kabupaten Malang belum mendapatkan THR bisa mengadukannya ke Disnaker. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 bagi pekerja yang belum menerima haknya.
  • Posko dibuka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Disnaker Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen.
  • Pengaduan meliputi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan, dengan batas maksimal pembayaran H-7 Lebaran.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Apabila pekerja di wilayah Kabupaten Malang belum mendapatkan THR bisa mengadukannya ke Disnaker. 

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto mengatakan pembukaan Posko Pelayanan THR merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami dari Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan pengaduan THR keagamaan. Apabila THR ada yang belum tersampaikan, bisa mengadu ke kami," kata Yudhi, Selasa (3/3/2026). 

Ia menyebutkan, posko ini dibuka mulai dari Senin-Jumat pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Posko dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen. 

Baca juga: Disnakertrans Jatim Terima 8 Aduan THR, Perusahaan Langsung Dipanggil

Selain itu, Yudhi menyebutkan pihaknya telah membuat flyer yang telah disampaikan ke setiap perusahaan maupun kepada penerima THR dalam hal ini pekerja. Kemudian kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, maupun ke Dewan Pengupahan. 

"Harapannya tidak ada keterlambatan pemberian THR kepada pekerja. Karena maksimal THR itu sudah tersalurkan di H-7 lebaran," bebernya. 

Bentuk pengaduan yang bisa disampaikan ke posko ini, antara lain keterlambatan pemberian THR kepada penerima, kemudian THR tidak dicairkan oleh perusahaan. 

Baca juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret, BKD Pastikan Gaji 13 dan 14 Dibayarkan Bersamaan

Sementara terkait besaran THR yang diberikan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur tentang ketentuan THR yang bisa diberikan ke pekerja berdasarkan masa kerja.

Sejak Posko Pelayanan THR dibuka, Yudhi menyebutkan belum ada pengaduan yang diterima. Bahkan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, nihil pengaduan yang masuk ke Disnaker. 

"Tahun kemarin kita tidak menerima laporan, jadi kan kebijakan (pemberian THR) dari perusahaan maupun teman-teman pekerja itu sudah kami fasilitasi," sambungnya. 

Di sisi lain, Disnaker Kabupaten Malang telah melakukan sosialisasi ke LKS tripartit, maupun Dewan Pengupahan untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja. 

"Kami kan ada giat rutin dengan LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan, setiap kegiatan ini kami sampaikan seperti dalam agenda dekat ini kan ada THR Keagamaan," tukasnya

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Lebaran Tanpa THR

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved