ASN Kabupaten Malang Bakal Terapkan WFH, BKPSDM Tegaskan Bukan Libur: Wajib Lapor dan Absen
Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan koordinasi soal penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Malang akan menerapkan WFH bagi ASN untuk mendukung penghematan BBM, menyesuaikan kebijakan Pemprov Jawa Timur.
- Hari pelaksanaan WFH masih dikaji, bisa mengikuti Rabu seperti Pemprov atau ditentukan hari lain.
- Pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk rumah sakit dan pemadam kebakaran, dengan pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luluul
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan koordinasi soal penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah pusat untuk menghemat Bahan Bakan Minyak (BBM).
Koordinasi ini dilakukan menyikapi adanya kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Infar Parawansa yang telah mengumumkan penerapan WFH dilaksanakan setiap Rabu.
"Kami butuh koordinasi dulu, provinsi sudah hari Rabu dan tinggal tindak lanjut di kabupaten/kota," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Kamis (26/3/2026).
Nurman menyebutkan koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan hari WFH tersebut. Apakah dimungkinan hari yang dipilih sama seperti dengan Pemerintah Porvinsi Jawa Timur, atau bisa juga di hari lainnya.
Namun pada prinsipnya, Nurman menegaskan penerapan WFH segera dilaksanakan dilaksanakan bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.
Baca juga: Volume Sampah Kota Malang Susut 100 Ton Saat Lebaran, Efek Mahasiswa Mudik dan Strategi Baru RDF
Sementara itu, dengan adanya pemberlakukan WFH ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik. Termasuk layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lainnya tetap berjalan dengan optimal.
"Sebagai gambaran kita sudah punya pengalaman wkatu pandemi Covid-19 dulu dan tidak ada kesalahan. Yang utama setiap organisasi perangkatan daerah (OPD) di sektor pelayanan publik jangan sampai terganggu," ujarnya.
Selanjutnya terkait pengawasan bagi ASN yang melaksanakan WFH akan dilakukan secara melekat oleh BKPSDM serta Inspekorat. Secara teknis, pengawasan ini nantinya akan diatur terkait skemanya.
"Sebagai ASN wajib lapor dan absen. Pada prinsipnya WFH ini bukan libur, mereka tetap bekerja dan ini tetap kita lakukan pengawasan," sambungnya.
Nurman menyebutkan, jika secara teknsi WFH telah diatur, maka hal ini bisa segera diterapkan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang. Dirinya pun belum mengetahui, penerapan WFH ini akan berlangsung berapa lama.
Sebab, kebijakan yang diambili ini bergantung dengan kondisi internasional geopolitik. Sehingga ia mewanti-wanti kepada ASN agar tidak memanfatkan kebijakan ini untuk berlibur atau tidak mengoptimalkan kinerjanya.
Baca juga: WFH ASN Jatim Setiap Rabu Mulai April, Emil Dardak Klaim Hemat 108 Ribu Liter BBM per Hari
| Tinjau Puskesmas dan RSUD Lawang, Bupati Malang Dorong Digitalisasi Layanan |
|
|---|
| Diduga Eksploitasi Anak Usia 2 Tahun di CFD Stadion Kanjuruhan, Sang Ibu Diamankan Polres Malang |
|
|---|
| Alasan Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil di Jalur Pujon, Emosi Lihat Mobil Ugal-ugalan |
|
|---|
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Akses Malang-Blitar Akan Segera Diberlakukan Kembali |
|
|---|
| Suara Ledakan Bikin Geger, Rumah Warga Bantur Malang Rusak Dilempar Bom Molotov |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/BKPSDM-Kabupaten-Malang-Nurman-Ramdansyah-soal-WFH-ASN.jpg)