DPRD Kota Malang Desak Program RT Berkelas dari Wahyu Hidayat Segera Direalisasikan Seluruhnya

DPRD khawatir jika program tersebut tidak segera dikerjakan, akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran.

Penulis: Benni Indo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Benni Indo
REALISASIKAN PROGRAM KAMPANYE - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat berkunjung ke Balai RT 4/RW 22, Kelurahan Purwantoro. DPRD Kota Malang mendesak Wahyu agar program RT Berkelas yang ia gagas tidak tersendat karena berpotensi menimbulkan Silpa. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Malang desak program RT Berkelas yang digagas oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama wakilnya, Ali Muthohirin, segera direalisasikan.
  • DPRD khawatir jika program tersebut tidak segera dikerjakan, akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Program RT Berkelas yang digagas oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama wakilnya, Ali Muthohirin, didorong untuk segera direalisasikan.

Belakangan, program tersebut ada penyesuaian karena aturan terbaru menyaratkan RT yang mengusulkan meja atau kursi harus memiliki gedung penyimpanan.

Baca juga: Identitas Jasad Pria di Sungai Megaluh Jombang Akhirnya Terkuak, Penyebab Luka Serius di Leher

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi berpendapat, persoalan seperti itu tidak menjadi masalah besar.

Terlebih, usulan yang datang dari para Ketua RT sudah sesuai aturan yang dibuat pada 2025, meskipun pada 2026 ini aturannya ada penyesuaian.

"Realisasi meja dan kursi seharusnya tidak menjadi masalah," ujar Arief, Senin (13/4/2026).

Menurut Arief, Pemkot Malang hanya perlu menambahkan berita acara terhadap program yang sudah diusulkan.

Termasuk menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk barang itu.

"Saya pastikan ketika ada berita acara siapa yang bertanggung jawab, tidak akan menjadi temuan BPK," tegasnya. 

Keyakinan tersebut karena menurut Arief, pada pembahasan tahun 2025, belum ada aturan wajib adanya tempat penyimpanan.

Arief khawatir, jika program tersebut tidak segera dikerjakan, akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Dewan sendiri telah menyepakati Rp 206 miliar untuk program RT Berkelas.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, selain meja dan kursi, pengadaan yang dinilai bermasalah pada 2026 tentang CCTV.

Menurut dia, aturan CCTV terlalu kaku, yaitu harus mensyaratkan alat dipasang di Balai RT.

Sedangkan di Kota Malang, tidak semua RT memiliki balai sendiri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved