Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Kembali Beroperasi Sementara pada Hari Ini
Perum Jasa Tirta I kembali memberlakukan penarikan tarif masuk secara non tunai per hari ini.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Alga W
Sebelumnya, Perum Jasa Tirta I (PJT I) menginformasikan akan mulai memberlakukan pembatasan akses di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan operasional bendungan.
Dalam kebijakan baru ini, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan.
Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Kemudian kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset.
Pengecualian ini diberlakukan bagi sejumlah kelompok masyarakat.
Warga yang tinggal dalam radius sekitar 12 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling akan dibebaskan dari biaya akses.
| Sekolah Rakyat Kabupaten Malang Akan Tampung 900 Siswa, Ditarget Beroperasi Juli 2026 |
|
|---|
| Positif Narkoba, 31 Wisatawan Surabaya di Pantai Wediawu Malang Kini Jalani Rehabilitasi |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, Lokasi Alun-Alun Kepanjen Dipindah ke Kawasan Stadion Kanjuruhan |
|
|---|
| Pelaku Usaha di Malang Diharapkan Berikan Data Riil kepada Petugas Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Izin Tak Lengkap, Penginapan Pantai Wediawu Malang Dilarang Beroperasi Pasca Insiden Turis Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kondisi-portal-masuk-Bendungan-Lahor.jpg)