Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Kembali Beroperasi Sementara pada Hari Ini

Perum Jasa Tirta I kembali memberlakukan penarikan tarif masuk secara non tunai per hari ini.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
PORTAL - Kondisi portal masuk Bendungan Lahor. Pengendara bebas masuk tanpa ditarik karcis. 

Sebelumnya, Perum Jasa Tirta I (PJT I) menginformasikan akan mulai memberlakukan pembatasan akses di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026. 

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan operasional bendungan.

Dalam kebijakan baru ini, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur puncak bendungan.

Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.

Kemudian kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset.

Pengecualian ini diberlakukan bagi sejumlah kelompok masyarakat.

Warga yang tinggal dalam radius sekitar 12 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling akan dibebaskan dari biaya akses.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved