Hanya karena Ambil Kayu Rencek Sepanjang 4 Meter Milik Perhutani di Hutan, Warga Malang Ditangkap

Pria berinisial PS asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan lantaran melakukan pembalakan liar.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
BARANG BUKTI: Barang bukti hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh PS dimankan pihak kepolisian. Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan lantaran melakukan pembalakan liar. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan pria berinisial PS asal Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, karena diduga melakukan pembalakan liar di kawasan hutan petak 70M Sengguruh milik Perum Perhutani pada Senin (11/5/2026).
  • Pelaku ditangkap saat mengangkut kayu jati olahan ke dalam truk. Polisi menyita barang bukti berupa kayu jati ilegal dan satu unit truk Toyota Dyna Rino.
  • Dari pemeriksaan, kayu tersebut dibeli secara ilegal tanpa dokumen resmi untuk dijual kembali.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Luluul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG -  Pria berinisial PS asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan lantaran melakukan pembalakan liar. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan persitiwa ini terjadi kemarin Senin (11/5/2026). 

Lokasi pembalakan terjadi di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan milik Perum Perhutani.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penebangan liar di kawasan hutan kemarin Senin (11/5/2026)," kata Bambang, Rabu (13/5/2026). 

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian dari Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan tersebut. 

Dari kegaiatan ini, petugas mendapati PS sedang mengangkut kayu ke dalam truk. 

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kayu jati olahan jenis rencek sepanjang empat meter dengan ketebalan satu meter. 

Polisi juga mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino nopol AE 8233 YM.

Baca juga: BPBD dan Perhutani Trenggalek Perketat Antisipasi Karhutla Memasuki Musim Kemarau 2026

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumbermanjing Wetan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memberli kayu tersebut dari seorang berinisial P untuk dijual kembali. Pembelain ini dilakukan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. 

"Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp 12,6 juta," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.

“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkasnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved