Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua

BREAKING NEWS: Tolak Rujuk Senapan Angin Bicara, Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Sekarat

Entah apa yang merasuki pria asal Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) hingga tega menembak

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
GAGAL RUJUK - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penembakan warga Desa Wonodadi, Kutorejo, pelaku AJB alias Ajib (44) diamankan usai menembak mantan mertua menggunakan senapan angin jenis Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Entah apa yang merasuki pria asal Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) hingga pria menembak mantan mertua menggunakan senapan angin benjamin.

Pelaku AJB alias Ajib (44) menembak korban bernama Keyi (93), gara-gara sakit hati permintaan rujuk ditolak oleh sang istri.

Percobaan pembunuhan itu dilakukan AJB alias Ajib (44) di rumah korban, Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Korban mengalami luka tembak di bagian dada kanan, bahkan sampai saat ini peluru senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM masih bersarang ditubuhnya.

Baca juga: Residivis Maling Motor Ditembak Polisi Mojokerto, Beraksi di Jombang, Mojokerto dan Lamongan 

Waka Polres Mojokerto, Kompol Hery M. Tampake mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan adanya warga yang tertembak senapan angin di Desa Wonorejo.

Dari keterangan saksi dan keluarga korban, Polisi mendapat bukti petunjuk keberadaan pelaku penembakan dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku (Penembakkan) ditangkap, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," kata Hery dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku Ajib dalam perkara tindak pidana percobaan pembunuhan.

"Pelaku diduga merencanakan (Percobaan pembunuhan), sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 53. Korban merupakan mantan mertua dari si pelaku," pungkas Hery.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait warga yang terkena peluru Nyasar, yang ternyata adalah korban ditembak oleh menantunya menggunakan senapan angin.

Baca juga: Tenda Pernikahan di Mojokerto Roboh Dihempas Angin Kencang, Mempelai Pengantin Selamatkan Diri

Anggota Reskrim Polres Mojokerto bergerak cepat berhasil menangkap pelaku yang saat itu sempat kabur usai melakukan perbuatannya.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Raya Sekarputih, Magersari, Kota Mojokerto, pada Kamis (9/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB kemarin.

Polisi terpaksa melumpuhkan betis kaki kanan pelaku lantaran berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Pelaku AJB mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ucap Fauzy.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved