Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Berkas OTT Oknum Wartawan Diduga Pemeras Pengacara
Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
"Dewan Pers mendukung Kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa pers adalah pekerjaan mulia, profesional dan pers itu bekerja untuk publik," ujar Totok saat dijumpai di Pospam Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/3/2026) lalu.
Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT dengan tersangka yang melibatkan oknum wartawan Mabes News TV inisal MAA (42).
Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita
dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta.
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun
| Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto yang Peras Pengacara, Polisi Libatkan Ahli Dewan Pers |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Mojokerto, Pos Polisi Kenanten Porak-Poranda Diterjang Angin |
|
|---|
| Hujan Deras dan Angin Kencang di Mojokerto Robohkan Reklame dan Tumbangkan Pohon |
|
|---|
| Volume Penumpang KA di Stasiun Mojokerto Melonjak saat Lebaran 2026, Meningkat hingga 13 Persen |
|
|---|
| Jelang Event Mojotirto 2026, Wali Kota Ning Ita Gowes dan Bersih-bersih Kawasan TBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kejari-Mojokerto-Terima-Pelimpahan-Berkas-OTT-Oknum-Wartawan-Diduga-Pemeras-Pengacara.jpg)