Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Berkas OTT Oknum Wartawan Diduga Pemeras Pengacara

Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
PERS PROFESIONAL: Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengacara yang melibatkan tersangka oknum wartawan. 

"Dewan Pers mendukung Kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi pembelajaran penting, bahwa pers adalah pekerjaan mulia, profesional dan pers itu bekerja untuk publik," ujar Totok saat dijumpai di Pospam Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/3/2026) lalu.  

Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT dengan tersangka yang melibatkan oknum wartawan Mabes News TV inisal MAA (42).

Tersangka ditangkap usai diduga memeras korban WY (47) yang merupakan pengacara wanita 
dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta. 

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. 

Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved