Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Berkas OTT Oknum Wartawan Diduga Pemeras Pengacara

Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
PERS PROFESIONAL: Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengacara yang melibatkan tersangka oknum wartawan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Oknum wartawan berinisial MAA (42) ditangkap dalam OTT pada 14 Maret 2026 di Mojosari, Mojokerto, terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara wanita dengan barang bukti uang Rp 3 juta.
  • Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada 26 Maret 2026 dan masih dalam proses penelitian, termasuk kemungkinan penambahan pasal.
  • Polisi dan Dewan Pers menegaskan kasus ini murni ranah pidana, dan meminta penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan inisial MAA (42). Kasus ini terbongkar usai korban yang merupakan pengacara wanita melapor ke polisi. 

Sebelumnya, tersangka MAA terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) di sebuah cafe Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) pukul 19.45 WIB lalu. Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

"Sudah tahap satu. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan sampai saat ini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa," ujar AKP Aldhino, Selasa (31/3/2026).

Menurut AKP Aldhino, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (26/3) lalu. Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu Pasal 482 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

Penyidik juga akan melengkapi dengan hasil keterangan dari ahli pidana, termasuk perwakilan Dewan Pers. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari  kejaksaan, jika ada penambahan pasal maka nanti akan ditambah," pungkas Kasat Reskrim. 

Baca juga: Pasca Lebaran, Belasan SPPG di Kota Mojokerto Mendadak Didatangi Wali Kota

Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, perkara perkara yang bersangkutan telah diterima dan masih terus berproses penelitian maksimal tujuh hari. 

"Untuk berkas perkara masih terus berproses nanti kita pelajari semua. Apakah ada keterlibatan orang lain, atau perkembangan ke depan kita akan sampaikan kepada penyidik," tukasnya. 

Polres Mojokerto berkomitmen kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan berinisial MAA (42) ditangani secara profesional dan transparan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan murni ranah pidana. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan, pihaknya menyayangkan ada oknum yang menyalahkan gunakan profesi wartawan menodai marwah pers dengan tindakan tidak baik.

Dewan Pers mendorong Kepolisian  bekerja profesional menuntaskan kasus ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved